RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Pekanbaru. Surat itu terkait donasi dan bantuan kepada masyarakat di Sulawesi Tengah, khususnya Sigi, Palu dan Donggala.
Melalui surat bernomorkan 360/Kesra/X/2018/2187, tertanggal 12 Oktober 2018, orang nomor satu di Pekanbaru ini menginstruksikan agar seluruh ASN, staf dan staf tertentu ikut membantu korban bencana alam di provinsi Sulawesi Tengah.
Berikut isi surat ederannya:
Dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan ini, disampaikan beberapa hal kepada Saudara sebagai berikut:
1. Musibah bencana alam di tiga wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu, Sigi, Palu dan Donggala terjadi pada tanggal 26 September 2018 dan diikuti beberapa gempa susulan pada hari-hari berikutnya dengan dampak yang sangat memprihatinkan akibat bencana tersebut.
2. Sebagai bentuk solidaritas dan perikemanusiaan serta untuk meringankan beban masyarakat yang tertimpa bencana tersebut pada poin (1), dihimbau kepada saudara agar dapat menyisihkan secara ikhlas penghasilannya untuk membantu saudara kita yang ditimpa musibah di Sigi, Palu dan Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Untuk memaksimalkan bantuan yang akan disumbangkan, maka besarannya diseragamkan dan disesuaikan dengan tingkatan jabatannya sebagai berikut.
Esselon IIa, Rp1.000.000., Esselon IIb, Rp750.000, Esselon IIIa, Rp500.000, Esselon IIIb, Rp350.000, Esselon IVa, Rp250.000, Esselon IVb, Rp150.000, Staf, Rp50.000 dan Staf Tertentu, Rp100.000.
4. Adapun bantuan keuangan sebagaimana yang dimaksud pada poin (3), dipotong dari tambahan penghasilan pencairan bulan Oktober 2018 dan dikumpulkan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretriat Daerah Kota Pekanbaru, melalui Bendahara Pembantu Bagian Kesra an, Tenisia Erita Sukma SE (CP, 081268092517). Kepada SKPD/OPD serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat melaporkan secara rinci jumlah yang diterima sesuai jumlah PNS/ASN yang ada ada di setiap SKPD/OPD.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT tersebut juga ditembuskan kepada Plt Gubernur Provinsi Riau dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru.