RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memastikan bahwa keturunan atau anak dari kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dapat maju sebagai calon anggota legeslatif (caleg) di Pemilu 2019.
Ia menilai, saat ini sudah tidak ada lagi anggota PKI yang terlibat dalam kudeta dalam gerakan 30 September 1965 lantaran para pengikut partai berideologi komunis itu sudah habis.
"Yg terlibat PKI skrng dpt dibilang sdh tdk ada krn PKI bubar 52 thn yg lalu, pengikutnya hampir2 sdh habis; 2) Dulu ada putusan MK bhw keturunan mereka punya hak politik yang sama, boleh memilih dan dipilih," kata Mahfud MD melalui cuitan di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (14/10/2018).
Apa yang dituliskan Mahfud adalah menjawab pertanyaan netizen @Benny92322294. Mantan Presidium KAHMI itu juga memastikan tidak ada larangan bagi anggota ex Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk maju sebagai calon wakil rakyat.
Mahfud memaparkan bahwa PKI dibubarkan karena secara hukum dianggap melakukan kudeta. Sementara HTI dibubarkan berdasarkan hukum administratif negara lantaran dianggap bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
"Tidak ada larangan bagi di dalam UU ex anggots HTI utk jadi caleg atau pun jadi PNS. HTI dibubarkan berdasar hukum administrasi negara, PKI dibubarkan krn scr hukum pidana dianggap melakukan kudeta," tulisnya.
Ia tak menampik bila masih ada kemungkinan keturunan dari anggota PKI yang dendam kepada pemerintah lantaran banyak anggota PKI yang mendapatkan hukuman tanpa proses peradilan saat rezim Orde Baru.
Namun, sambung dia, para keturunan PKI juga bisa saja tobat dengan sadar mengakui Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
"Kalau kemungkinan PKI dendam sih, bisa ya, bisa tidak, bisa macam2. Bisa bangkit lagi, bisa dendam, bisa tobat, bisa sadar utk mengakui Pancasila, dan bisa benar2 habis scr politik. Tapi scr hukum ajaran Komunis dilarang dilarang," tambahnya.