RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir akun grup lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang saat ini sedang marak menjadi perbincangan di tanah air. Pemblokiran dilakukan sejak kemarin, Kamis (11/10/2018).
Sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, yang menangani kasus tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, grup LGBT tersebut berpotensi menularkan praktik seks penyuka sesama jenis di kalangan remaja laki-laki.
Sebelumnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo telah melakukan analisis terhadap konten tersebut.
"Tim kami menemukan beberapa yang teridentifikasi pornografi," kata Ferdinandus, dalam keterangannya, Jumat (12/10).
Langkah pemblokiran disetujui Polres Garut dan atas permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Ferdinandus mengaku pihaknya telah melakukan analisa pada Selasa, 9 Oktober 2018.
Mereka tidak langsung memblokir karena khawatir dapat mengganggu proses penyelidikan. Kategori pelanggaran pornografi mengacu pada UU Nomor 44 Tahun 2008.
Konten disebut melanggar jika memuat persenggamaan, persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Hingga awal Oktober 2018, Kominfo telah melumpuhkan lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen di antaranya ialah situs yang mengandung pornografi.