RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejumlah kepala daerah di Riau terancam pidana karena dinilai tidak netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang. Untuk menelusuri hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan memanggil mereka dimulai pada Selasa (16/10) mendatang.
Para kepala daerah yang terdiri dari Bupati dan Walikota di Riau itu memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Dukungan itu disampaikan pada kegiatan Deklarasi Relawan Pro Jokowi (Projo) di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Rabu (10/10) kemarin. Pemberian dukungan itu dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Syamsuar dan Edy Afrizal Nasution, dan dihadiri ratusan relawan Projo.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Hasilnya, Bawaslu akan memanggil para kepala daerah itu untuk dilakukan klarifikasi.
"Setelah kita mendapatkan beberapa file dan data terkait dengan kegiatan deklarasi untuk mendukung salah satu capres di Pemilu 2019, kita memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala daerah itu," ujar Rusidi kepada Riaumandiri.co, Kamis (11/10).
Pemanggilan itu kata Rusidi, guna mendalami sejauhmana peranan atau seperti apa kejadiannya yang sebenarnya. "Nanti kita mengupayakan untuk mencari dari sisi apakah keterpenuhan unsur terdapat pidana atau bagaimananya," lanjut Rusidi
Adapun fokus penelusuran yang akan dilakukan Bawaslu, yakni pemakaian nama bupati dan walikota, dimana hal itu berarti ini secara kelembagaan. Menurutnya, secara kelembagaan, mereka tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu.
"Kalau seandainya ini ternyata memenuhi unsur maka akan kita bawa Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu,red) untuk dibahas selanjutnya," sebutnya.
"Tetapi saya melihat pelanggaran administrasi kode etik sebagai penyelenggara negara, saya pikir emang kuat. Seharusnya ketika melaksanakan dukungan kepada peserta Pemilu tertentu maka tidak boleh membawa embel-embel bupati walikota seperti itu," sambung Rusidi.
Hal ini sebutnya diduga melanggar aturan tentang pelarangan kampanye menggunakan fasilitas negara, dengan ancaman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta. "Lalu pasal tentang bertindak dengan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," tegas Rusidi.
Lebih jauh Rusidi mengatakan, undangan pemanggilan terhadap kepala daerah itu akan disampaikan pada Jumat (12/10). Dimana proses klarifikasi akan dimulai pada Selasa pekan depan.
"Undangan pun besok akan kita sampaikan untuk memanggil bupati walikota itu. Kita jadwalkan hari Selasa, karena hari Senin kita sudah ada undangan dengan Polda, ada deklarasi damai dengan Polda, KPU dan Bawaslu," imbuh Rusidi.
Rusidi juga berjanji akan menyampaikan hasil pendalaman pihaknya terkait dugaan pelanggaran itu kepada masyarakat. "Finalnya nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat. Dalam memroses ini kita akan terbuka, transparan," pungkas Rusidi Rusdan.
Sementara itu, Tjakra 19 Provinsi Riau sebagai salah satu relawan pendukung Jokowi melalui Ketua Hariannya, Suhardiman Amby, mengatakan sikap Bawaslu itu sangat berlebihan. Jika tetap dilakukan pemanggilan, pihaknya akan mempersiapkan sekitar 200 pengacara untuk membela para kepala daerah tersebut.
"Kita akan belajar, karena ini adalah sah dan dilindungi undang-undang. Kita minta Bawaslu tegak lurus, beri penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat," sebut anggota DPRD Riau itu.
Seperti diketahui, dalam deklarasi Rabu kemarin, diklaim seluruh kepala daerah di Riau memberikan dukungan kepada Jokowi-KH Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Salah satunya, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, sekaligus Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau.
Sikap Irwan ini bertentangan dengan sikap yang diambil DPP PAN yang menjadi salah satu partai pengusung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Sunaryo selaku Wakil Ketua DPW PAN Riau sangat menyayangkan sikap Ketua DPW PAN Riau, Irwan Nasir tersebut. "Kekecewaan dari kader pasti ada dengan pilihan tersebut. Akan tetapi kita tetap fokus di jalur yang sudah ada, dengan pilihan kita juga yang sudah jelas ke nomor 2 (Prabowo-Sandiaga Uno,red)," ungkap Sunaryo.
Sunaryo juga mengatakan bahwa DPW PAN Riau akan menggelar rapat harian untuk menyikapi pilihan dari Irwan Nasir. Hal itu menanggapi desakan dari pihak bawah yang meminta DPP PAN untuk mencopot jabatan Irwan Nasir selaku Ketua DPW PAN Riau.
"Itu lah kan ada aspirasi dari bawah akan ada beberapa tanggapan tersebut. Kita akan bahas nanti," pungkas Wakil Ketua DPRD Riau itu.
Reporter: Dodi Ferdian