RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 112/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST yang menghukum mantan senator dari Sumbar itu 4 tahun 6 bulan.
Sidang perdana PK Irman Gusman tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018). Juga terlihat hadir dalam persidangan itu anggota DPD RI GKR Hemas (Yogyakarta) dan Djasarmen Purba (Kepri) serta sejumlah kolega dan kerabat Irman Gusman.
Sidang pendahuluan itu, hanya pembacaan permohonan PK oleh kuasa hukum Irman Gusman. Ada tiga alasan utama permohonan PK itu diajukan Irman Gusman seperti disampaikan kuasa hukumnya dalam persidangan.
Alasan pertama, yaitu ditemukannya tiga fakta hukum baru (novum). Kedua, adanya kontradiksi/pertentangan dalam putusan majelis hakum dan ketiga adanya kekeliruan/kesalahan nyata dari hakim.
Tiga novum baru, yaitu surat pernyataan Memi yang menyatakan bahwa pemberian uang Rp 100 juta kepada pemohon PK (Irman Gusman) tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada Irman Gusman dan oleh karena itu maka Irman tidak pernah diberitahu akan diberikan uang tersebut.
"Berdasarkan Novum P-I maka dapat disimpulkan, pemohon PK tidak pernah mengetahui dan tidak pula diberi tahu oleh Memi kedatangannya ke Jakarta adalah untuk memberikan uang itu kepada pemohon PK. Selain itu tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya bahwa pemohon PK akan menerima hadiah uang sebesar Rp100 juta," ujar kuasa hukum Irman Gusman yang dipimpin Lilik Setyadjid saat membacakan permohonan PK tersebut.
Demikian pula tidak pernah ada pemberitahuan dari Memi kepada Irman Gusman bahwa uang itu ada hubungannya dengan 1000 ton gula dari Perum Bulog untuk operasi pasar yang dilakukan Memi di Sumbar.
"Dengan demikian, pertimbangan judex pacti yang menganggap pemohon PK terbukti telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 100 juta dari Memi dan Xaveriandy Sutanto sebagai dimaksud pasa 12 huruh b UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah tidak benar dan tidak berdasarkan atas fakta hukum," jelasnya.
Sedangkan novom kedua adalah bukti bahwa Memi sudah memesan tiket untuk ke Jakarta sebelum menyampaikan niatnya untuk meminta waktu bertemu dengan pemohon PK. Karena rencana Memi ke Jakarta untuk menghadiri acara pernikahan tanggal 17 September 2016.
"Dapat disimpulkan, kedatangan Memi ke Jakarta sesungguhnya bukan untuk memberi uang Rp 100 juta kepada pemohon PK, melainkan untuk menghadiri acara pernikahan tersebut. Karena itu, maka pemohon PK tidak dapat dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya atau bertentangan dengan jabatannya," sebut kuasa Irman Gusman.
Sedangkan novum ketika adalah Surat Perintah Setor (SPS) No 0001040G04001072016 tanggal 28 Juli 2016. Berdasarkan SPS tersebut, kuasa hukum Irman menyimpulkan bahwa Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula untuk operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya, perusahaan milik Memi dan Xaveriandy Susanto sebanyak 1000 ton, bukan 3000 ton.
"Berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut, menurut pemohon PK, ketika novum atau keadaan baru yang disampaikan tersebut telah sesuai dengan alasan permohonan peninjauan kembali. Dengan demikian, permohonan PK ini harus diterima dan putusan Pengadilan Tipikor tanggal 17 Februari 2017 harus dibatalkan serta sudah sepatutnya pemohon PK dibebaskan dari segala dakwaan karena dakwaan terhadap pemohon PK tidak sesuai dengan fakta hukum yang sesungguhnya," pinta kuasa hukum Irman Gusman.
Reporter: Syafril Amir