RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Sekretaris Daerah Pemkab Indragiri Hulu membuka acara sosialisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi Daerah (PPID) sekaligus launching Sistim Pelayanan Terpadu Informasi (Sipatin) di ruang rapat Kantor Bappeda Litbang Inhu, Rabu (10/10/2018).
PPID Inhu dibentuk untuk menghimpun, mempublikasikan, serta memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai yang dibutuhkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID berfungsi untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, sehingga terkait tugas tersebut PPID dapat meningkatkan pelayanan dengan menerapkan pelayanan informasi secara online melalui aplikasi Sipatin.
Sekda Inhu Hendrizal menyampaikan bahwa sosialisasi penguatan PPID dan launcing Sipatin ini bertujuan agar layanan informasi publik dapat ditingkatkan lagi.
"Kita akan upayakan kerja sama dengan TV kabel agar menyiarkan kegiatan Pemkab Inhu, supaya bisa dilihat masyarakat secara langsung di TV," ucapnya.
Dia mengatakan PPID dan Sipatin melalui Dinas Kominfo dan Pusat Pelayanan Informasi berlokasi di Gedung Radio Batu Canai Pematang Reba. Sementara untuk PPID pembantu ada di setiap OPD dan seluruh kecamatan di Inhu.
"PPID merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab PPID sejalan dengan program open government indonesia (OGI), di mana pada tahun 2014 silam Pemkab Inhu telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan pilot project," tambahnya.
Dia menjelaskan, PPID Inhu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor 279 tahun 2011 dan diubah menjadi Peraturan Bupati Inhu nomor 125 tahun 2017 tentang Manajemen Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemkab Inhu.
Dia berharap seluruh OPD di lingkungan Pemkab Inhu berpartisipasi aktif untuk dapat mengisi daftar informasi guna percepatan implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Sementara Sekeretaris Dinas Kominfo Inhu Roma Doris mengatakan sejak 2011, Inhu telah melaksanakan keterbukaan informasi dan yang pertama di Riau.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan mengatakan, partisipasi OPD sangat diperlukana agar daftar informasi publik segera bisa disampaikan.
"Komitmen pembantu PPID untuk sesuai SOP sebagaimana tugas PPID pembantu membantu PPID utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan dalam menyampaikan informasi ke publik," pungkasnya.
Reporter: Eka Buana Putra