RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian bersama Badan Pajak Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau (Bapenda) serta Jasa Raharja, Rabu (10/10/2018) razia STNK gabungan tahap kedua.
Pada pelaksanaan tahap pertama terdapat 569 kendaraan roda dua dan empat di depan MTQ.
"65 persen yang sudah taat membayar pajak. Nah, artinya kan 35 persen pemilik kendaraan bermotor ini belum membayar pajak, kalau kita lihat dari hasil hari ini," sebutnya.
"Tapi evaluasi terus kita lakukan sampai Desember. Kita berharap kalau misalnya di tahun 2017 ketidakpatuhan pembayaran pajak sebanyak 40 persen, tahun ini bisa kita turunkan menjadi 35 persen," ujar Kabid Pajak Ispan Syahputra.
Dari 805 kendaraan yang terjaring dalam operasi, 245 yang melakukan pelanggaran, 13 unit melakukan pembayaran di tempat, 13 unit dilakukan penahanan, dan 560 kendaraan yang sudah taat pajak.
Kemudian terdapat 44 unit tidak membawa SKPD/STNK, 13 unit tidak membawa kelengkapan kendaraan SIM/STNK, dan 95 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan.
Ada 21 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK lima tahunan, 44 unit dikenakan sanksi tilang, 1 unit pelanggaran tata cara pemuatan orang dan/barang dengan kendaraan angkutan umum di jalan, 1 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan (kendaraan non-BM).
"Operasi selanjutnya dilakukan di titik lain Pekanbaru dan luar Pekanbaru. Cuma kita tidak bisa menginformasikan titiknya di mana, kapan harinya, menjelang hari H nanti baru kita informasikan ke seluruh tim," kata Ispan.
Dia berharap dengan adanya razia ini, para pemilik kendaraan membayarkan kewajibannya dengan membayar pajak di Samsat terdekat. Karena kendaraan yang yang belum melunasi pajaknya, maka dianggap tidak sah mengenai surat-suratnya. (mg4)