RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta. Kelimanya terancam pidana 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (9/10) kemarin.
"Hasil ekspos itu juga menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (10/10).
Kajari yang saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Sri Odit Megonondo dan Kasi Intelejen Ahmad Fuady mengatakan, tersangka tersebut merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu. Adapun tersangka dalam perkara itu ditetapkan sebanyak lima orang.
"Ada lima orang yang menurut kami bisa dikenakan pertanggungjawaban atas perbuatan tindak pidana korupsi. Yaitu, SJ sebagai pelaksana pekerjaan, ICS selaku PPK, IS selaku Konsultan Pengawas, WS selaku Ketua Pokja, dan RAP selaku PPTK," lanjut mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Dalam kesempatan itu, Kajari memaparkan kronologis perkara. Disebutkannya, pada tahun 2016, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.
"Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama," kata Kajari.
Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
"Menurut hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018 ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancamannya hingga 20 tahun penjara.
"Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Kajari Pekanbaru Suripto Irianto.
Dalam penyidikan perkara ini, lebih 30 saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.
Reporter: Dodi Ferdian