Dua Bandar Narkoba Asal Rohil Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Oktober 2018 - 13:32 WIB
Kedua terdakwa menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Dua terdakwa bandar narkoba Edi Susanto (31) dan Dodi Wardani Sinaga (35) terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua terdakwa bandar narkoba asal Bagan Batu Kabupaten Rohil ini tertangkap oleh Polres Rohil pada Sabtu 14 April 2018 yang lalu dengan barang bukti sabu seberat 3 kg dan 2018 butir pil extasy.

Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (8/10/2018) kembali mengelar sidang terhadap kedua terdakwa Edi Susanto dan Dodi Wardani Sinaga dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi penangkapan dari Polres Rohil.

Sebelumnya, kedua terdakwa di dakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman hukuman mati.

Sidang dipimpin oleh Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy JP Sembiring SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Maruli Sitanggang SH dengan panitra penganti (PP) Harmi Jaya SH. Sedangkan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Andre Hasibuan SH.

Terungkap dalam persidangan dua saksi penangkap dari tim Satnarkoba Polres Rohil ini menjelaskan penangkapan dua terdakwa dilakukan saat Polres Rohil menggelar razia  cipta kondisi dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Sabtu (14/4/2018) di depan Mako Polres Rohil jalan lintas Riau Sunut KM 167 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Antoni Lumbangaol SH MH

Dijelaskan saksi lagi, menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat itu tim menghentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yg dikendarai oleh Edi Susanto. 

Saat dilakukan pemeriksaan disamping terdakwa Edi Susanto terdapat tas warna biru. Dan saat tas itu diperiksa ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi. 

'Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil," jelas kedua saksi penangkap yang diperiksa secara bergantian. 

Dari keterangan terdakwa Edi Susanto kepada tim saat itu, barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai. 

"rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Dodi Wardani Sinaga yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu." jelas saksi kepada majelis hakim. 

Saksi penangkap, Briptu Roy Manurung dan Brigadir W. Manullang. Selanjutnya atas keterangan tersangka Edi Susanto, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggota opsnal Sat Narkoba bergerak menuju Hotel Bintang Mulia, dan dilakukan penangkapan terhadap Dodi Wardani Sinaga di kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan batu. 

Dari keterangan saksi Roy Manurung, terdakwa Edi Susanto sudah kedua kalinya melakukan hal yang sama.

Reporter: Joni Saputra

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler