BENGKALIS (HR)- Kepala Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Bengkalis, H Najamuddin Noer, mengatakan, jajarannya akan menggelar razia di Sungai Pakning dalam waktu dekat ini terkait dengan penerapan Perda Bengkalis No 27 Tahun 1997 Tentang Ketertiban Umum, baik menyangkut pedagang kaki lima, kios bensin, maupun terkait letak material proyek milik kontraktor.
"Ya dalam waktu dekat kita akan menggelar razia di Pakning, untuk merealisasikan penerapan Perda tentang ketertiban umum, sebelumnya kita sudah melayangkan surat edaran kepada masyarakat," kata Najamuddin, Selasa (10/3).
Dikatakannya selain kepada masyarakat umum, himbauan untuk menjaga ketertiban juga diperuntukkan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek "Nanti tim gabungan Satpol PP dari Bengkalis akan kita turunkan bersama Satpol PP Bukit Batu, untuk melakukan penyisiran di jalan protokol seperti jalan Sudirman mulai dari desa Pangkalan Jambi sampai dengan Desa Tanjung Leban," tambahnya.
Najam berpesan, agar kontraktor tidak menimbun material di badan jalan maupun pada fasilitas umum lainnya. Begitu juga dengan pedagang tidak boleh mengambil lokasi di tengah jalan, maupun di atas drainase
"Kita harapkan ada kerja sama dan kesadaran dari masyarakat dalam menjaga ketertiban umum ini, tak hanya di Pakning, di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini juga akan kita tertibkan sesuai Perda," tutup Najamuddin. (man)