RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah merampungkan penyusunan dakwaan perkara dugaan kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru.
Dijadwalkan, pekan ini berkas perkara yang menjerat Syahroni Hidayat, mantan kepala cabang (kacab) bank tersebut, akan dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara ini bermula terjadi pada tahun 2009 silam. Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, melalui Jauhari Y Hasibuan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. Total luas lahan itu terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan.
Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.
Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar.
Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan, guna pengumpulan alat bukti. Hasilnya, penyidik meyakini perbuatan Syahroni dalam rekayasa kredit tersebut, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Syahroni beberapa kali menjalani pemeriksaan pasca diringkus dari persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada awal Agustus 2018 lalu. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada akhir 2017 lalu, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru.
Setelah memastikan proses penyidikan lengkap atau P21, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara itu ke JPU. Proses tahap II itu dilakukan pada Kamis (27/9) lalu. Dalam tahap II itu, mempertegas perihal penahanan Syahroni di rutan tersebut untuk 20 hari ke depan.
Dalam masa itu, JPU berupaya mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara dan menyempurnakan surat dakwaan. "Saat ini telah selesai surat dakwaannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada Riumandiri.co, Minggu (7/10).
Selanjutnya, kata Odit, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Dijadwalkan dalam pekan ini berkas perkara akan limpah ke pengadilan," imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Untuk diketahui, saat proses penyidikan, Syahroni mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke penyidik. Uang itu merupakan 'uang terimakasih' yang diterimanya dari Jauhari Y Hasibuan. Nama yang disebutkan terakhir, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun di sela proses penyidikan, Jauhari meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru beberapa bulan yang lalu. Sebelum meninggal, Jauhari sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara lain.
Reporter: Dodi Ferdian