RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, tidak lagi sesumbar menanggapi pengusutan dugaan korupsi pada kegiatan rehab Command Center Pekanbaru. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melanjutkan proses penyelidikan perkara itu dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Diketahui, Command Center Pekanbaru berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Rehab Command Center yang berada di Jalan Pepaya Pekanbaru itu dilakukan Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru pada tahun 2017 lalu. Diduga ada penyimpangan, membuat Kejari Pekanbaru melakukan pengusutan.
Guna mencari peristiwa pidana, Kejari telah mengundang Reni untuk dilakukan proses klarifikasi. Reni yang diketahui menjabat Kasubbag Perencanaan sekaligus Bendahara di Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru itu dipanggil pada Rabu (19/9/2018) lalu.
Saat itu, sang kadis, Firmansyah Eka Putra mengakui jika anak buahnya diperiksa Korps Adhyaksa Pekanbaru itu. "Rini (yang diperiksa) itu bendahara," ungkap pria yang akrab disapa Eka itu saat dihubungi melalui sambungan telepon, kala itu.
Dengan percaya diri dia menerangkan jika pemeriksaan itu terkait dengan rehab Gedung Command Center pada 2017. Eka juga mengaku, sebelumnya dirinya juga pernah diklarifikasi pihak Kejaksaan terkait hal itu.
"Saya juga pernah ditanya masalah status gedung. Apakah gedung itu punya Kominfo atau tidak? Gedung ini kan milik provinsi. Tapi selama ini dipakai Pekanbaru," terangnya.
Ditanya total anggaran rehab tersebut, Eka menyebutnya tak sampai Rp200 juta. Artinya pengerjaan proyek dilakukan dengan Penunjukkan Langsung (PL), tidak melalui proses lelang. Dia juga tak menjelaskan poin-poin yang direhab tersebut.
Eka berkilah bahwa merehab bangunan yang notabene adalah milik Pemprov Riau dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru, bukanlah hal yang salah. "Katakanlah ini bukan milik kita, namanya gedung negara, itu kewajiban kita untuk memperbaikinya," kilahnya.
Malah di akhir keterangannya, dia malah menyinggung mengenai pembangunan Kantor Kejari Pekanbaru oleh Pemko Pekanbaru. "Kalau seandainya nanti ini harus dikembalikan ke provinsi, ya tidak masalah. Kantor kejaksaan aja kita bangun. Tidak ada masalah kan," pungkas dia.
Seiring jalannya waktu, proses klarifikasi berlanjut. Sejumlah pihak diketahui diundang untuk hadir ke Kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Di antaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang pihak swasta yang diketahui menjadi pemborong pada proyek tersebut. Mereka diklarifikasi pada pekan lalu.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini sang kadis, Firmansyah Eka, tidak mau bersuara. Upaya konfirmasi yang ditujukan kepadanya, tidak digubris. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak diresponnya. Begitu juga pesan singkat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang ditujukan kepadanya, tidak direspon mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan dan Administrasi Kota Pekanbaru itu.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, tidak menampik adanya proses klarifikasi itu. Dia menegaskan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) masih berlanjut.
"Yang jelas pemeriksaan (terkait dugaan penyimpangan di) Kominfo (Kominfotik dan Persandian, red) masih berlanjut," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu, belum lama ini.
Reporter: Dodi Ferdian