RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau baru menerima surat dari DPRD Riau terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Riau dari Partai Hanura Muhammad Adil, Jumat (5/10/2018). Selanjutnya, KPU Riau akan menggelar pleno untuk menindaklanjuti hal itu, yang dijadwalkan pada Senin (8/10/2018) mendatang.
"Suratnya baru kami terima hari Jumat (5/10) kemarin. Selanjutnya akan kami proses surat tersebut. Kami memiliki waktu 5 hari kerja untuk memprosesnya di KPU Riau, di luar hari Sabtu dan Minggu," ujar Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir, Sabtu (6/10/2018).
M Adil sebelumnya adalah anggota DPRD Riau dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, M Adil kembali maju, namun menggunakan perahu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Atas surat itu, kata Ilham, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk memastikan calon suara terbanyak kedua setelah Muhammad Adil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu. Pleno itu sendiri dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan, karena menunggu komisioner lainnya lengkap hadir di kantor.
"Nanti akan kita pastikan dulu, perolehan suara terbanyak kedua yang akan menggantikan anggota DPRD Riau dari Hanura yang mengundurkan diri sebelumnya tersebut. Setelah itu baru kita tetapkan di (rapat) pleno," lanjut Ilham.
Dalam kesempatan itu Ilham menegaskan, pihaknya juga tidak akan mengulur waktu untuk melakukan proses tersebut. Jika memungkinkan, pada Senin itu juga pihaknya akan langsung mengirimkan surat balasan ke DPRD Riau.
Proses pergantian M Adil sebagai anggota DPRD Riau untuk sisa masa jabatan 2014-2019 terbilang lama. Adanya upaya konsultasi yang dilakukan pihak DPRD Riau ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) disinyalir menjadi salah satu penyebab lambannya proses itu.
Terkait Hanura, sebelumnya pernah terjadi dinamika dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Terkait hal ini lah yang membuat pihak DPRD Riau melakukan konsultasi ke Kemenkumham untuk memastikan keabsahan kepengurusan Hanura.
"Tidak benar (memperlambat proses PAW terhadap M Adil,red). Ini masih dalam proses. Kita tidak ada memperlambat proses. Surat dari Kemenkumham adalah upaya kehati-hatian saja," ungkap Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, belum lama ini.
Atas hal itu, Dirzy Zaidan selaku kuasa hukum DPP Partai Hanura menyayangkan kebijakan pihak DPRD Riau itu. Seharusnya, kata Dirzy, pihak Dewan bisa mengetahui kalau Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) selaku Ketua Umum, dan Herry Lotung sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), merupakan kepengurusan yang sah.
"Harusnya kan mereka (pihak Dewan, red) sudah bisa lihat. Kita ini kan peserta pemilu. Kita sudah menandatangani proses pencalonan DCS, DCT, dan Pilpres. Kan sudah tahu siapa yang sah, Ketumnya OSO dan Sekjennya Herry Lotung," ujar Dirzy.
Menurut Dirzy, langkah Pimpinan Dewan berkonsultasi dengan Kemenkumham telah mencampuri internal partai yang dibidani Wiranto itu. Hal itu tentunya sangat merugikan Hanura. "Saya melihat mereka memperlambat aja. Jangan ini dijadikan politik untuk memperhambat. Kita dirugikan disini," sebutnya.
Untuk diketahui, M Adil tak lagi menjadi kader Hanura karena lompat pagar ke PKB dalam mengikuti Pileg tahun 2019 mendatang. Selanjutnya, sebagai anggota Dewan, posisi M Adil akan digantikan Sayed Junaidi Rizaldi.
Reporter: Dodi Ferdian