RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Alasan pemanggilan Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) PAN Amien Rais sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet dipertanyakan. Konstruksi logika menjadikan Amien sebagai saksi dinilai lemah.
“Apa sebenarnya alasan Polri memanggil beliau (Amien Rais, Red) sebagai saksi?” tanya anggota Wanhor PAN, Dradjad Wibowo, Jumat (5/10/2018).
Dikatakannya, penggunaan UU No 1 tahun 1946, maka jika pasal 14 ayat 1 digunakan untuk memanggil Amien sebagai saksi, mengapa Polri tidak menggunakannya untuk memanggil Mendag Enggar dan Kabulog Buwas ketika keduanya ribut besar di media hingga keluar kata-kata 'matamu'.
"Apa yang membuat kasus hoax Ratna bisa didefinisikan sebagai 'keonaran di kalangan rakyat', sementara ribut-ribut beras tidak?” kata Dradjad.
Menurut Dradjad, persoalan beras adalah hal terkait hajat hidup rakyat banyak. "Apa itu tidak lebih penting? Soal 'pemberitahuan bohong', silakan dicek sendiri, apakah ada kebohongan dalam masalah beras ini?” ungkapnya.
Selain itu, Dradjad mempertanyakan logika menjadikan Amien Rais sebagai saksi terkait 'tindak pidana menyampaikan berita bohong di sosial media’. Dijelaskannya, foto wajah lebam dan narasi penganiayaan itu sudah beredar luas di media sosial dan media online jauh sebelum Ratna Sarumpaet menemui Prabowo, Amien Rais, dll.
"Kalau Polri perlu saksi, ya carilah orang yang tahu tentang awal tersebarnya foto dan narasi tersebut. Bukan Pak Amien dkk yang sebenarnya juga korban kebohongan RS dan tahunya tergolong paling akhir,” kata politikus yang dekat dengan Amien ini.