RIAUMANDIRI.CO, KUPANG - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Flores Timur mengadukan Komisi Pemilihan Umum daerah itu ke Badan Pengawas Pemilu karena menolak laporan awal dana kampanye dua partai itu.
"Kami sudah menyerahkan surat pengaduan ke Bawaslu. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Yohanis NB Paru dikutip dari Antara, Sabtu (6/10/2018.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sikap Partai Demokrat terkait keputusan KPU yang menolak laporan awal dana kampanye (LADK) partai itu dengan alasan sudah terlambat dua menit.
Menurut dia, sikap KPU sangat mengecewakan sehingga Partai Demokrat memandang perlu untuk mengadukan KPU ke Bawaslu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Flores Timur Ronus
Baga yang dihubungi terpisah mengatakan, telah melayangkan aduan ke Bawaslu.
"Pengaduan sudah kami sampaikan, tetapi masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan Bawaslu," katanya.
Dia mengatakan, KPU telah melampaui kewenangannya menolak laporan awal dana kampanye tanpa mempertimbangkan aspek sosialogis," kata Ron Baga.
PAN dan Demokrat adalah dua partai politik yang ditolak LADK-nya oleh KPU karena alasan sudah terlambat. Dua parpol ini terancam tidak ikut dalam Pemilu 2019.
Partai Demokrat ditolak karena terlambat dua menit menyerahkan LADK dari waktu yang telah ditetapkan pada pukul 18.00 Wita, sementara PAN terlambat 20 menit.
Anggota DPRD Flores Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu menghormati kewenangan yang dimiliki KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.
Tetapi karena KPU telah melampaui kewenangan yang dimiliki, maka PAN akan menggunakan hak sebagai partai politik untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Ronus Baga berharap, Bawaslu dapat mengadili mengambil keputusan yang memenuhi rasa adil bagi rakyat Flores Timur.