RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Polres Rokan Hulu menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Rohul RR dan Bendahara Dinas Perhubungan Rohul OY, Kamis (4/10/2018).
Keduanya diduga telah melakukan penyelewengan dana tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar Rp639 juta. Dimana dana PJU tersebut telah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2017, tapi tidak disetor ke PLN.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Polres Rohul, yang disampaikan Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamanah, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Harry Avianto, Paur Humas Ipda Nanang, dan sejumlah personel kepolisian lainnya, di Kantor Polres Rokan Hulu, Jumat (5/10/2018).
Dalam konfrensi pers tersebut pihak kepolisian juga menghadirkan kedua tersangka RR dan OY bersama sejumlah alat bukti berupa dokumen. Dengan mengenakan baju oranye bertuliskan “Tahanan Polres Rohul” kedua tersangka berdiri di belakang Wakapolres Rohul.
“Mewakil Bapak Kapolres Rohul, yang saat ini menghadiri HUT TNI di Kampar, saya menyampaikan bahwa saat ini Polres Rohul tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Rohul, tahun 2017. Dari hasil penyidikan dan pengembangan, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693 juta," beber Wakapolres.
“Dugaan korupsi ini ditemukan melalui kegiatan PJU tahun 2017. Berdasarkan hal itu, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung dari tanggal 4 Oktober 2018 hingga 20 hari ke depan,” ungkap Kompol Willy Kartamanah.
Kedua tersangka, lanjutnya, akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Dan ini dijuntokan dengan pasal 55 KUHP,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah penahanan kedua tersangka tidak bernuansa politis, Kompol Willy Kartamanah membantahnya. Hal ini lantaran salah satu dari tersangka yakni RR, merupakan salah seorang calon legislatif dari Partai Gerindra.
“Kami dari Polri, Polres Rohul, tidak bekerja berdasarkan opini yang terbentuk di tengah masyarakat, tapi berdasarkan bukti dan fakta di lapangan. Jadi, penanganan kasus ini tanpa unsur politis,” tegasnya.
Ditambahannya, mencuatnya kasus tersebut merupakan hasil kerja sama pihak kepolisian dengan sejumlah pihak. Dan sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
“Selanjutnya, kita dapat lihat bersama beberapa alat bukti yang disita dan berhasil diamankan oleh penyidik. Di antaranya beberapa dokumen atau surat-surat terkait dengan dugaan penyelewengan. Semua dalam bentuk dokumen dan surat-surat,” sebutnya.
Sementara itu RR dan OY, saat diminta keterangannya usai jumpa pers, keduanya terkesan enggan berkomentar. Sambil berlalu, dan dalam pengawalan pihak kepolisian, RR hanya beberapa patah kata.
“Tidak bisa memberikan keterangan. Tidak dibolehkan,” singkat RR tanpa menyebut siapa oknum yang melarang memberikan klarifikasi terkait kasus PJU tersebut.
Reporter: Agustian