RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap seorang narapidana yang kedapatan memesan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan layanan angkutan daring Go-Jek.
"Pelaku berupaya menyelundupkan sabu-sabu menggunakan paket melalui jasa aplikasi Go-Jek," kata Kepala Polsek Bukit Raya, Kompol Pribadi di Pekanbaru, Kamis (4/10/2018).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika AH, pemuda 34 tahun yang tengah menjalani hukuman dalam kasus yang juga penyalahgunaan narkoba itu menerima paket pesanan dari Go-Jek.
Guna mengelabui petugas, sabu-sabu yang terbungkus plastik bening kecil itu dibungkus dalam sebuah wadah berisi bubur ketan hitam.
Selain itu, AH juga meminta bantuan rekannya sesama napi berinisial D untuk mengambil paket tersebut ketika pesanannya tiba kepada sipir. Namun napi D merasa curiga atas permintaan rekannya itu lantaran dia diberikan uang untuk mengambil paket tersebut.
D bersama sipir kemudian melakukan pemeriksaan secara teliti. Dari pemeriksaan itu, terungkap ternyata dalam bubur ketan hitam itu berisi satu paket kecil berisi sabu-sabu.
D pun menceritakan kepada sipir bahwa dirinya diminta oleh AH untuk mengambil paket itu dengan diberi sejumlah uang. Napi D juga mengaku tidak mengetahui persis pesanan tersebut.
"Saat diperiksa ada satu paket kecil sabu-sabu di dalam bungkusan bubur ketan hitam itu," katanya.
Berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada Selasa petang kemarin (2/10), sipir lalu melapor temuan itu ke Polsek Bukit Raya. Tidak lama kemudian pihak polisi langsung datang dan membawa tersangka AH beserta dengan barang bukti yang ditemukan.
Selain menyita sabu-sabu, polisi turut menyita dua unit ponsel. Saat ini, pelaku harus kembali berurusan dengan Polisi dan dijerat pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita cari tahu siapa yang mengirim sabu ke tersangka ini. Untuk penyidikan kasus ini, kita memeriksa saksi dari napi, sipir hingga pengemudi Go-Jek," tuturnya.