JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta sektor perbankan, pembiayaan, penjaminan serta pegadaian membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebelum 2016. Adapun lembaga tersebut, berperan sebagai wadah penyelesaian perselisihan melalui mekanisme External Dispute Resolution.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, jika kini sektor perasuransian telah memiliki Badan Mediasi dan Abitrase Asuransi Indonesia (BMAI) serta pasar modal memiliki Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Sementara itu, kata Kusumaningtuti, sektor dana pensiun memiliki Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) serta sektor Modal Ventura yang juga telah membentuk Badan Arbitrase Modal Ventura Indonesia (BAVI).
"Langkah konkret dari sektor keuangan lainnya diharapkan dapat terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat mempersiapkan diri sebelum beroperasi pada awal 2016," ungkap Kusumaningtuti.
Disisi lain guna mendukung upaya penyelesaian sengketa melalui LAPS. Maka pihak OJK, tengah mengkaji sejumlah informasi serta masukan dari LAPS yang selama ini intensif berkoordinasi dengan OJK.
Kusumaningtuti menjelaskan, jika selama ini upaya perlindungan konsumen kerap bersinggungan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). "Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran juga memiliki kepentingan untuk memastikan terlindunginya konsumen," imbuh dia.
Oleh karena itu, lanjut Kusumaningtuti, OJK akan berupaya meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, BPKN maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
"Kemitraan tersebut bukan hanya dilakukan dalam aspek penanganan pengaduan atau sengketa saja. OJK bersama BI telah melaksanakan beberapa program dalam konteks perlindungan konsumen," pungkasnya.(okz/ara)