RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rokan Hulu M Zaki menegaskan, jika ada calo yang ingin menawarkan jasa dengan janji bisa meloloskan pendaftar CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perekrutan CPNS 2018 jangan dipercaya karena itu adalah penipuan.
Dikatakannya, untuk mendukung proses rekrutmen CPNS tahun 2018 tanpa nepotisme dan calo, BKN Pusat telah membuat MoU dengan KPK, Polri, Kejaksaan, dan pihak Inspektorat.
“Kalau ada pihak yang menawarkan jasa atau calo bisa meluluskan jadi PNS, itu penipuan, dan jangan dilayani. Percayakan kemampuan sendiri dan berdoa kepada Allah supaya bisa lulus,” kata M Zaki kepada Riaumandiri.co, Kamis (4/10/2018).
M Zaki mengatakan penerimaan CPNS tahun 2018 dilaksanakan oleh BKN Pusat. Dan keterlibatan Pemkab Rohul hanya sebagai penyelenggara. Sesuai tahapannya, penerimaan CPNS ini telah dibuka pada 26 september 2018 dan berakhir pada 15 Oktober 2018.
Untuk tahapan berikutnya, seleksi administrasi dilaksanakan terhitung dari tanggal 28 September 2018 sampai 20 oktober 2018. Selanjutnya pengumuman kelulusan seleksi administrasi 21 Oktober 2018. Sedangkan pelaksanaan SKD dilakukan pada tanggal 21 sampai 25 oktober 2018.
Pelaksanaan SKD dari tanggal 26 Oktober sampai 17 November 2018. Pelaksanaan SKB dari 22 November hingga 28 November 2018. Sementara penggabungan SKD dan SKB pada 29 November sampai Desember 2018. Dan pengumuman akhir dijadwalkan pada 3 Desember 2018.
“Kebijakan lain dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini di Kabupaten Rokan Hulu, pendaftar ber-KTP asal Rokan Hulu, harus memiliki IPK 2,5. Luar Rohul dalam Riau, IPK 3,0 dan KTP luar Provinsi Riau, IPK 3,5,” terang M Zaki.
Menurut M Zaki, sejak dibukanya pendaftaran CPNS tahun 2018, jumlah pendaftar sudah mencapai 1.160 orang dari semua jurusan. Sementara kuota yang diberikan hanya 278 orang. Dengan rincian, 60 persen tenaga pendidik, 30 persen medis, dan 10 persen untuk tenaga ahli lainnya.
“Kebijakan lain dalam perekrutan kali ini, yakni bagi CPNS yang lulus PNS khususnya yang ber-KTP luar Provinsi Riau, wajib membuat surat pernyataan bahwa selama 10 tahun bertugas tidak bisa mengurus pindah atau mutasi. Jika tidak, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PNS dan mengembalikan uang negara yang telah digunakannya,” tegas M Zaki.
Reporter: Agustian