Bantah Memperlambat Proses PAW M Adil, Ketua DPRD Riau: Ini Upaya Kehati-hatian Saja

Rabu, 03 Oktober 2018 - 20:20 WIB
Ketua DPRD Riau Septina Primawati

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau membantah telah memperlambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Muhammad Adil, dengan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Mereka berdalih, langkah itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian.

M Adil sebelumnya adalah anggota DPRD Riau dari PartaiHanura. Pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang, M Adil kembali maju, namun menggunakan perahu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terkait Hanura, sebelumnya pernah terjadi dinamika dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Terkait hal inilah yang membuat pimpinan dewan melakukan konsultasi ke Kemenkumham untuk memastikan keabsahan kepengurusan Hanura.

"Tidak benar (memperlambat proses PAW terhadap M Adil, red). Ini masih dalam proses. Kita tidak ada memperlambat proses. Surat dari Kemenkumham adalah upaya kehati-hatian saja," ungkap Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, Rabu (3/10/2018).

Septina mengakui jika dirinya telah menerima surat Partai Hanura terkait proses PAW terhadap M Adil, dan itu sudah ditindaklanjuti. Lalu, pihaknya akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk meminta perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu.

"Jika sudah menerima balasan dari KPU, selanjutnya kita usulkan ke Kemendagri melalui Gubernur. Setelah itu kita tunggu SK pengangkatannya (calon pengganti M Adil) untuk dilantik," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Dirzy Zaidan selaku kuasa hukum DPP Partai Hanura menyayangkan kebijakan Pimpinan DPRD Riau itu. Seharusnya, kata Dirzy, Pimpinan Dewan bisa mengetahui kalau Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) selaku Ketua Umum, dan Herry Lotung sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), merupakan kepengurusan yang sah.

"Harusnya kan mereka (Pimpinan Dewan, red) sudah bisa lihat. Kita ini kan peserta pemilu. Kita sudah menandatangani proses pencalonan DCS, DCT, dan Pilpres. Kan sudah tahu siapa yang sah, Ketumnya OSO dan Sekjennya Herry Lotung," ujar Dirzy belum lama ini.

Menurut Dirzy, langkah Pimpinan Dewan berkonsultasi dengan Kemenkumham telah mencampuri internal partai yang dibidani Wiranto itu. Hal itu tentunya sangat merugikan Hanura. "Saya melihat mereka memperlambat aja. Jangan ini dijadikan politik untuk memperhambat. Kita dirugikan disini," sebutnya.

"Pimpinan Dewan di sana (Riau), internal kita sudah terlaksana PAW-nya, prosedur sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Makanya di sana melaksanakan, jangan ikut campur dalam ranah kita," sambung Dirzy menegaskan.

Untuk itu, dia meminta agar Pimpinan Dewan segera memroses proses PAW terhadap M Adil. Jika masih memperlambat, DPP Hanura akan menempuh upaya dengan melaporkan Pimpinan Dewan ke BK DPRD Riau. 

"Kita akan laporkan lah ke Badan Kehormatan DPRD Riau," pungkas Dirzy Zaidan.

Untuk diketahui, M Adil tak lagi menjadi kader Hanura karena lompat pagar ke PKB dalam mengikuti Pileg tahun 2019 mendatang. Selanjutnya, sebagai anggota Dewan, posisi M Adil akan digantikan Sayed Junaidi Rizaldi.


Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler