RIAUMANDIRI.CO, LAMPUNG - Indonesia sudah 73 tahun merdeka, namun masalah utama dalam pembangunan adalah masih tingginya tingkat kesenjangan, baik kesenjangan antar daerah, maupun antar desa-kota.
Berangkat dari upaya untuk lebih mendorong tingkat pemerataan pembangunan di daerah, maka DPD RI menginisiasi lahirnya RUU Pemerataan Pembangunan Daerah.
"Perlu keberpihakan untuk lebih memakmurkan rakyat di daerah melalui payung undang-undang, karena regulasi selama ini belum cukup mampu mengatasi kebijakan pembangunan selama ini," kata Benny Rhamdani, Ketua Komite I DPD, di Lampung, Selasa (2/10/2018).
Dia mengapresiasi atas menurunnya tingkat ketimpangan pembangunan yang dilakukan pemerintah melalui indikator IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan Indeks Koefisien Gini, namun hal tersebut belum mencukupi.
“Kita mengapresiasi upaya kebijakan pemerintah Jokowi dengan menggeser paradigma pembangunan yang semua Jawa Centris menjadi Indonesia Centris dengan mengedepannya pembangunan Indonesia dari perbatasan dan pinggiran,” ungkapnya.
Namun demikian, upaya-upaya pemerintah tersebut belum cukup dan perlu adanya kepastian dan keberlanjutan kebijakan pemerintah, terutama dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan, khususnya ketimpangan antar daerah.
“Karena itu, DPD menginiasi lahirnya 'trisula RUU' yang berpihak pada daerah, dimana sebelum RUU Pemerataan Pembangunan Daerah ini, DPD juga sebelumnya telah menginisasi lahirnya RUU Pengelolaan Perbatasan dan RUU Daerah Kepulauan,” tandas anggota DPD dari Dapil Sulawesi Utara tersebut.
Perwakilan DPD RI dari Provinsi Lampung, DR. Andi Surya, menguatkan pendapat Ketua Komite I DPD RI, bahwa dipilihnya Provinsi Lampung sebagai salah satu wilayah untuk melakukan uji sahih RUU Pemerataan Pembangunan Daerah sudah sangat tepat.
“Lampung memiliki posisi strategis sebagai gerbang pintu masuk pulau Sumatera dan juga replika keragaman republik Indonesia, karena banyaknya suku di provinsi ujung selatan Sumatera ini” tambah Dr. Andi Surya.
DR. I Made Suwandi, salah satu tim ahli RUU Pemerataan Pembangunan Daerah, secara substansi RUU tersebut sangat positif bagi daerah karena menjadi guidance daerah dalam melahirkan berbagai kebijakan untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan.
“Saya rasa, masukan dari akademisi dalam forum uji sahih di Universitas Mitra Indonesia ini akan memperkaya substansi RUU yang telah disusun oleh Tim Ahli Komite I ini,” ungkap mantan Dirjen PUM, Kementerian Dalam Negeri ini.
Dalam sambutan, Rektor Universitas Mitra Indonesia, yang diwakili oleh Wakil Rektor I, Dr. H. Zamahsjari Sahli, menyatakan, forum uji sahih ini sangat penting bagi kami sebagai perguruan tinggi, selain sebagai wujud nyata dalam implementasi tridarma perguruan tinggi dan media pengabdian masyarakat.
Bagi dosen atau peneliti yang memiliki concern terhadap kebijakan pembangunan dapat menelaah lebih lanjut RUU yang diinisasi DPD ini,” ungkap Wakil Rektor tersebut.
Gubernur Lampung diwakili Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Taufik Hidayat mengatakan, Provinsi Lampung secara prinsip menyatakan bahwa event seperti ini penting dan DPD membuktikan keberpihakan kepada daerah dengan mendorong lahirnya RUU Pemerataaan Daerah, karena pemerataan pembangunan harus menjadi arus utama (mainstream) pembangunan, mengingat pembangunan sekarang ini masih terkonsentrasi di pulau Jawa.
Anggota DPD yang turut hadir dalam uji sahih antara lain: DR. Andi Surya, anggota DPD dari Provinsi Lampung, Drs. Muhammad Idris, anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur; Drs. A.D Khaly dari Provinsi Gorontalo; dan Drs. H.M Sofwat Hadi dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Narasumber uji sahih RUU Pemerataan Pembangunan antara lain: Ir. Taufik Hidayat, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, IR. Desmon, pengajar dari Universitas Mitra Indonesia dan DR. HS Tisnanta dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung.
Reporter: Syafril Amir