RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah surat permohonan informasi dan keberatan tidak ditanggapi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), akhirnya Novrizon Burman, wartawan senior PWI di Provinsi Riau, mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau terkait informasi yang dimintanya. Dijadwalkan Kamis (4/10/2018) pagi, sidang ajudikasi pertama digelar di Kantor KIP Riau, Jalan Gajahmada Nomor 200, Pekanbaru.
"Pada 16 Juli 2018, surat permohonan informasi yang saya layangkan ke SKK Migas Sumbagut tidak ditanggapi. Kemudian saya susul dengan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi pada 1 Agustus 2018. Akhirnya, saya mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau, di mana sidang pertamanya digelar Kamis (4/20/2018) lusa," ujar Novrizon Burman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riaumandiri.co, Selasa (2/10/2018) pagi.
Ada enam item informasi yang diminta Novrizon Burman kepada SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.
Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
‘’Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang saya minta tersebut di atas adalah informasi publik,’’ pungkas Novrizon Burman, yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, H Aspandiar, SH.