Pansus DPRD Bahas Revisi Dua Ranperda

Rabu, 11 Maret 2015 - 09:16 WIB
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra didampingi Ketua Pansus Adminduk Musliadi tengah melakukan pembahasan perubahan Ranperda Adminduk di ruang komisi, Selasa (10/3).(haluan riau/rob)
TELUK KUANTAN (HR)-Panitia khusus DPRD langsung bekerja melakukan pembahasan atas revisi dua Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011-2016, Selasa (10/3).
 
Pansus pertama pembahasan Ranperda tentang RPJMD 2011-2016 diketuai Muslim dan pansus tentang Adminduk diketuai Musliadi.
 
Pembahasan digelar secara bersamaan dihadiri Ketua DPRD Andi Putra bersama Asisten I Erlianto dan Kadisdukcapil Syoffaizal.
 
 Sementara diruang pembahasan RPJMD dihadiri Wakil ketua DPRD Sardiyono dan wakil ketua Pansus Komperensi juga Asisten II, III, Kepala Bappeda, Kadis Pasar, Kabag Keuangan dan Kabag Ekbang serta pejabat lainnya.
 
Anggota DPRD Naswan yang juga anggota Pansus Adminduk mengatakan, pembahasan tahap awal pihak Dukcapil menyampaikan poin-poin perubahan.
 
 Seperti kalau dulu namanya e-KTP sekarang diganti KTP-el. Kemudian kalau dulu e-KTP lima tahun, ke depan seumur hidup.
 
Juga disampaikan kalau ada masyarakat yang memalsukan data kependudukan akan didenda sebesar Rp75 juta. "Baru itu yang disampaikan," katanya. (rob)

Editor:

Terkini

Terpopuler