RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sanksi tegas hingga pemecatan menanti oknum polisi yang bertugas di Polsek Rupat berinisial TA. Pria berusia 31 tahun itu menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama 3 tersangka lainnya.
TA diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis, Jumat (28/9/2018) malam. Saat itu, dia tengah pesta sabu di rumahnya. Salah satu pelaku yang diamankan itu masih berstatus pelajar.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, sanksi tegas akan diberikan kepada TA dan oknum polisi lainnya yang terseret masalah pidana umum, terutama penyalahgunaan narkotika. "Oknum polisi ini (TA,red) akan kita tindak tegas," kata Sunarto, Senin (1/10).
Saat ini, kata perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan akan memberikan sanksi yang setimpal dalam penegakan hukumnya.
"Kita akan komit untuk memberi punishment (hukuman,red) bagi anggota (Polri) yang bermasalah seperti itu. Pelanggaran yang membuat institusi kepolisian tercoreng, tidak ada jalan lain kita proses," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu.
Sebelumnya diwartakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah yang berada di Jalan Antara Gang Flamboyan, Desa Wonosari, Jumat (28/9) kemarin. Bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menyatakan adanya pesta narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati empat orang laki-laki tengah pesta sabu-sabu. Keempat tersangka itu di antaranya merupakan seorang oknum Polri berinisial TA (31). Kemudian, YO (33) dan DS (25), dimana keduanya merupakan warga Jalan HR Soebrantas, Desa Terkul. Pelaku lainnya, berinisial DH (21) warga Jalan Parit Bunga, Desa Dedap yang masih berstatus pelajar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,28 gram, dua kaca pirex masih berisi sabu, satu alat hisap atau bong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp5,2 juta. Kemudian satu tas rensel warna hitam, tujuh unit handphone dengan merk Samsung, Oppo dan Xiaomi serta dua unit sepeda motor.
Reporter: Dodi Ferdian