RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar terus melakukan penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Kampar hingga hingga November 2018 mendatang.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor, 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
Demikian disampaijan anggota KPU Kabupaten Kampar Devisi Program dan Data Ahmad Dahlan kepada Riaumandiri.co, Ahad (30/9/18).
"Dalam hal Penetapan daftar pemilih tetap, maka perlu kami sampaikan akan dilakukan penyempurnaan DPTHP-1 hingga bulan Nopember,” ujar Ahmad Dahlan.
Sebagaimana diketahui, pada rapat pleno terbuka DPT hasil perbaikan DPTHP pada tanggal 13 September 2018, jumlah pemilih di Kabupaten Kampar sebanyak 457.518 pemilih.
Penyempurnana DPTHP-1 kata Dahlan meliputi; mengeluarkan data pemilih dari DPTHP-1 apabila masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih yang telah meninggal dan lainnya), memperbaiki elemen data pemilih apabila ditemukannya pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap, serta memasukkan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar.
Bentuk Posko
Disampaikan Ahmad Dahlan bahwa untuk penyempurnaan DPTHP-1 ini, KPU Kampar yang diikuti oleh seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan membentuk Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dimulai tanggal 01 s/d 28 Oktober 2018.
Kegiatan GMHP yakni, PPK dan PPS membuka posko layanan Pemilih GMHP bagi yang belum terdaftar pada DPTHP-1 di kantor kecamatan dan Desa/kelurahan.
PPK dan PPS dapat mengundang tokoh masyarakat lokal (Pengurus Dusun, Pengurus RT dan pengurus RW) serta secara aktif PPK dan PPS berkoordinasi dengan camat, panwascam, Kepala Desa, Panwas Lapangan serta kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi kehilangan hak pilih.
Kemudian lanjut Dahlan, PPK dan PPS melakukan sosialisasi daftar pemilih cara kreatifitas yang dapat mencerminkan kearifan lokal.
Adapun Jadwal kegiatan penyempurnaan DPTHP-1 dengan Gerakan Melindungi Hak Pilih 1-28 Oktober 2018, penyusunan DPTHP-1 tingkat desa/ kelurahan 29 Oktober sampai dengan 3 Nopember 2018, rekapitulasi DPTHP-1 tingkat kecamatan tanggal 1-6 Nopember 2018, rekapitulasi DPTHP-1 tingkat kabupaten Kampar 09-11 Nopember 2018, rekapitulasi tingkat Provinsi Riau 12-13 Nopember 2018, dan rekapitulasi DPTHP-1 tingkat Nasional tanggal 13-15 Nopember 2018.
Selain itu, ungkap Dahlan pembentukan posko ini sebagai wujud nyata dari KPU dalam memastikan bahwa pemilih yang telah memenuhi syarat tidak ada lagi yang tidak terdaftar dalam DPTHP-1 di Kabupaten Kampar.
"Untuk itu Ayoo Cek Data Pemilih mu, sebagai bagian sosialisasi pendidikan pemilih kita," ajak Dahlan.
KPU Kabupaten Kampar bisa menularkan secara bergelombang gerakan mengecek DPT kepada jajaran PPK dan PPS serta mengajak mereka untuk aktif selalu mengecek siapa saja ke dalam DPT, setiap waktu, kapan saja dan dimana saja sepanjang ada jaringan internet dengan memanfaatkan info pemilu 2019.
"Cek data pemilih apakah sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum terdaftar di DPT, bahkan sekaligus dapat mengetahui dimana lokasi TPS-nya dengan memasukkan nama atau NIK melalui Google App Store untuk Android di
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpuripemilu2019," ujar Dahlan.
Reporter: Herman Jhoni