PEKANBARU (HR)-Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akhirnya mengumumkan lima anggota Panitia Seleksi, untuk penunjukan pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Selanjutnya, terhitung sejak Senin kemarin, Pemprov Riau sudah mulai melelang 62 jabatan untuk pejabat tinggi pratama atau setingkat eselon II, melalui proses assessment.
Diharapkan, dengan ditunjuknya lima anggota panitia seleksi (Pansel) tersebut, diharapkan proses pemilihan pejabat yang akan menduduki kepala satuan kerja di Pemprov Riau bisa berjalan lebih objektif.
Dalam keterangannya Selasa (10/3) kemarin, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Riau Muhammad Guntur menerangkan, kelima anggota Pansel tersebut dipilih karena dinilai berkompeten. Dengan demikian, diharapkan proses seleksi terhadap para pejabat terhindar dari pengaruh subjektif.
Tim Pansel dipimpin Prof Dr Muchtar Achmad yang merupakan mantan Rektor Universitas Riau. Sedangkan anggotanya adalah Ir Faisal Komar Karim (mantan birokrat), Syamsul Rakan Chaniago SH, MH (hakim adhock tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung), Edyanus Herman Halim (praktisi ekonomi) dan Prof Dr Laksono Trisnantoro (akademisi Universitas Gajah Mada).
Menurut Guntur yang ditemani Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Assessment, Raja Agustiarman, untuk pendaftaran seleksi administrasi, UPT Assessment tetap berkantor di BKPP di lantai dua. Sementara untuk tahapan seleksi pejabat, Pansel lima orang tersebut akan berkantor di Lantai Tujuh, Gedung Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau.
62 Jabatan
Menurut Guntur, saat ini sudah ada satu pelamar yang memasukkan berkas administrasi untuk di Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Sedangkan total jabatan yang akan diseleksi ada sebanyak 62 jabatan.
Seleksi dilakukan dalam beberapa tahapan. Mulai 9 hingga 13 Maret, akan dilakukan seleksi administrasi sesuai pilihan. Selanjutnya pada 17 Maret, dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi dan dilanjutkan pada 18 hingga 21 Maret dengan tes kompetensi. Tes ini dilaksanakan Polri dengan bertempat di Mapolda Riau. Tujuannya agar proses Asessment bisa sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Setelah didapatkan hasil, kemudian baru disampaikan ke Pansel dan ditutup dengan tes wawancara akhir oleh Pansel dan asessor yang melibatkan PPK atau kepala daerah. Barulah hasilnya diserahkan, setelah dilakukan perangkingan dan penelusuran rekam jejak, untuk kemudian wawancara akhir untuk melihat hasil.
Menurutnya, penerapan UU ASN mulai dilaksanakan di Provinsi Riau melalui assessment. Dimana sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2015, proses percepatan pelaksanaan seleksi terbuka bisa dilaksanakan.
"Jika sudah memenuhi syarat KASN sebagai persetujuan barulah langsung dilantik. Untuk bisa mendaftarkan diri, bagi pejabat lingkungan pemrov bisa mengakses melalui website www.bkd.riau.go.I'd,"ujar Guntur menjelaskan.
Sementara itu, Plt Gubernur Ir H Arsyadjuliandi Rachman menuturkan, apa yang menjadi tahapan sesuai petunjuk Pansel harus dilengkapi dan diikuti. "Jadi dengan dibukanya pendaftaran, seluruh pejabat bisa mendaftar sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya masing-masing," terangnya.
Dipaparkannya, bahwa dalam proses seleksi terbuka nanrinya jika pada pertengahan jalan ada yang mundur, tak ada masalah. Begitu pula apabila ada yang tak ikut seleksi, juga merupakan hak masing-masing pejabat.
Selain pejabat yang sudah golongan IV, atau sudah pernah menjadi eselon II/a maupun II/b, pejabat eselon III juga boleh mendaftar sebagai Kepala Biro/Dinas/Badan dan Staf Ahli Gubernur serta Asisten Setdaprov Riau. Plt Gubernur menilai, lima Pansel yang diusulkan ke KASN meminta persetujuan merupakan dari kalangan independen,"pungkasnya. (Nie)