RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Sejak dibukanya penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, pengurusan legalisir KTP-El/Suket, KK dan Akta Kelahairan yang dilayanai Dinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil membludak.
Membludaknya permintaan legalisir ini sampai-sampai menyebabkan Disdukcapil Rohul harus menambah jam pelayanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, Syaful Bahri, melalui Sekretaris Khairul Akmal, Kamis (27/92018) mengatakan, sejak dibukanya penerimaan CPNS, permohonoan legalisir KK, KTP dan Akta Kelahiran, sudah mencapai 4.136 permohonan.
"Sudah 4 hari ini jumlah permohonan pengurusan legalisir baik KTP, KK dan Akta sudah mencapai 4.136, rata-rata yang mengajukan legalisir untuk persyaratan CPNS," ujar Khairul.
Dikatakanya, adapun syarat legalisir, cukup membawa foto copy KK, KTP dan Akta Kelahiran berserta aslinya. Setiap pemohon hanya mendapatkan jatah 5 legalisir KK, 5 legalisir KTP dan 5 legalisir Akta Kelahiran.
"Saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeserpun dalam pelayanan legalisir ini. semuanya gratis," tegasnya.
Khairul mengaku, rata-rata satu hari pihaknya memproses 2.000 lembar lebih permohononan legalisir. terbatasnya staf Disdukcapil juga menyebabkan pihaknya kewalahan, melayani membludaknya permintaan legalisir.
Bahkan, khusus untuk pelayanan legalisir ini, Disdukcapil harus menambah jam layanan dari biasanya pukul sampai pukul 16.00 sore, menjadi pukul 17.30 WIB.
"Kadang masyarakat maunya sudah dimasukan langsung diproses. Sementara proses legalisir itu kan butuh waktu verifikasi, dan semua persyaratan harus lengkap," ungkapnya.
Untuk mengatasi hal itu, Disdukcapil Rohul mengambil kebijakan dengan memberikan tenggang waktu dalam proses pelegelisiran ini. Bagi masyarakat yang ingin melagalisir diharapkan memasukan bahannya terlebih dahulu, baru kemudian diambil di waktu yang sudah ditentukan.
Reporter: Agustian