RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu. Hanya saja, nama tersangka belum disampaikan ke publik karena penyidik masih merampungkan proses evaluasi dan administrasi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara, Kamis (27/9).
"Benar, kita sudah lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam perkara ini," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan.
Meski begitu, Subekhan belum bersedia mengungkapkan identitas dan peran tersangka dimaksud. Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan evaluasi dan penyusunan administasi hasil gelar perkara.
"Nanti kita sampaikan (nama tersangkanya). Karena saat ini tim (penyidik) tengah melakukan evaluasi dan administrasi," katanya.
"Sabar dulu ya, kalau sudah saya tanda tangan pasti kita sampaikan," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan meyakini jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari satu orang. "Biasanya, dalam tindak pidana korupsi itu dilakukan secara bersama-sama," kata Muspidauan.
Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor terkait audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara ini.
Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Reporter: Dodi Ferdian