RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sejumlah saksi menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus dugaan kegiatan fiktif di DPRD Rokan Hilir (Rohil).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
“Dalam rangka menindak lanjuti hasil laporan pemeriksaan keuangan oleh BPK,” ucap Sunarto, Rabu (26/9/2018).
Sunarto menjelaskan, pemeriksaan itu masih dalam tahap verifikasi terkait adanya beberapa kegiatan yang dianggap fiktif.
Sunarto tidak memberikan banyak komentar terkait upaya penyelidikan tersebut, termasuk berapa jumlah saksi yang diperiksa serta berapa total temuan BPK dalam dugaan kegiatan fiktif itu.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, membenarkan pihaknya memanggil sejumlah anggota dewan Rohil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kegiatan fiktif, yang disebut miliaran rupiah itu.
“Ya, pemeriksaan dilakukan di Krimsus,” kata Gidion tanpa menyebut berapa jumlah legislator yang telah diperiksa dalam penyelidikan itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjawab wartawan membenarkan hal itu. “Ya, sudah 43 saksi kita interview,” ucap Sunarto, siang tadi.
Sunarto merincikan, adapun pihak anggota DPRD Rohil dan saksi yang diperiksa berinisial sebagai berikut:
-SA selaku Pengguna Anggaran periode Januari-Juni 2017.
-FR selaku Pengguna Anggaran periode Juni-November 2017.
– RJ selaku Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017.
– PS selaku Bendahara Pengeluaran periode Juni-November 2017.
– AS selaku Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017.
– 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) 2017.