RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN – Sejauh ini, Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, belum menemukan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal atau tanpa mengantongi dokumen lengkap di Kabupaten Rokan Hulu.
“TKA ilegal belum ditemukan. Tapi TKA yang menggunakan visa kerja ada dua orang. Satu orang dari Korea. Bekerja di PT Gunung Sawit Mas, Tambusai, dan 1 orang lagi berasal dari Syria, bekerja sebagai tenaga pengajar di Pesantren,” terang Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Heri Islami didampingi Nasiruddin, selaku Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri kepada riaumandiri.co, Rabu (26/9/2018).
Dijelaskan, secara administrasi, kedua TKA tersebut menggunakan visa kerja melalui Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI. IMTA ini berlaku selama 1 tahun dan dapat diperjang.
“Ada satu lagi, dari Syria. Tenaga pengajar juga. Tapi belum bekerja karena masih tahap pengurusan dokumen IMTAH,” sebut Heri Islami yang diamini Nasiruddin.
Dalam aturannya, lanjut Heri Islami dan Nasiruddin, setiap Perusahaan yang menggunakan jasa TKA wajib mengurus IMTAH dari Kementerian Tenaga Kerja, yang ditempatkan di bidang ahli, seperti ahli dalam pengelolaan manajemen, atau pada posisi ahli dibidang teknis lainnya.
“Selain ahli di bidang tertentu, tenaga kerja asing ini juga diwajibkan memberikan atau mentransfer ilmunya ke tenaga kerja lokal setidaknya 1 atau 2 bulan sekali, dan wajib punya pendamping dari Perusahaan,” tegas Heri Islami.
Untuk pengawasan TKA Ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, kata Heri Islami, pihaknya telah membentuk tim pengawas orang asing dengan melibatkan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kesbang, Imigrasi, Camat, Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.
“Untuk Rokan Hulu, Tim ini baru di bentuk di delapan Kecamatan. Sedangkan delapan Kecamatan lagi akan menyusul dan baru dibentuk paling lambat akhir Desember 2018 mendatang,” imbuhnya.
Namun demikian, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu menghimbau kepada Camat, Kepala Desa dan instansi lainnya, jika melihat atau menemukan diwilayahnya ada TKA ilegal supaya melaporkannya ke Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dan pihak terkait lainnya.
“Sanksi bagi TKA tanpa dokumen itu ada. Mulai dari sanksi administrasi sampai deportasi,” tutupnya.
Reporter: Agustian