RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jamrus bin Mahmur menyerahkan diri ke kejaksaan seusai menunaikan ibadah haji. Buron kasus perbankan ini menyerahkan diri setelah mendarat di Bandara Minangkabau, Sumatera Barat.
"Tim Intel Kejagung bersama dengan Tim Kejati Jambi berhasil mengamankan terpidana asal Kejati Jambi atas nama Jamrus bin Mahmur," ucap Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Selasa (25/9/2p018).
"Pulang ibadah (haji) langsung menyerahkan diri," sambungnya.
Jamrus merupakan terpidana kasus perbankan yang sudah divonis 5 tahun penjara. Jamrus menyerahkan diri pada Selasa (25/9/2018), pukul 00.30 WIB.
Jan mengatakan, saat kasus ini terjadi Jamrus merupakan Kacab Bank BRI, Sungai Penuh. Adapun kerugian negara yang disebabkan perbuatan Jamrus senilai Rp 10 miliar.
Jamrus divonis berdasarkan putusan MA nomor 2401.K/PID.SUS/2013. Jamrus terbukti melanggar pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU No 10/1998 Tentang Perbankan. Jamrus dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, Jamrus mengaku berdoa saat naik haji agar kuat menjalani hukumannya. Dia siap menjalani hukuman setelah berhaji.
"Saya nunggu bisa berangkat haji delapan tahun. Jadi setelah saya jalankan ibadah haji, saya tahu jika nanti akan ditahan atas perbuatan saya. Tetapi saya lega menjalankan hukuman ini setelah pulang dari haji," kata Jamrus saat diwawancara wartawan di kantor Kejati Jambi di Jalan A. Yani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (25/9).
Jamrus mengaku, selama jadi buron, ia menjalani usaha di Sumatera Barat. Tidak lama setelah itu, ia mendaftar haji untuk dapat melaksanakan ibadah di Tanah Suci bersama istri dan anak-anaknya.
Kajari Sungai Penuh Romy Arizianto mengatakan Jamrus sempat divonis bebas terkait kasus tersebut. Namun jaksa mengajukan kasasi dan hasilnya memvonis Jamrus.
"Terpidana ini sebelumnya tersandung kasus kredit macet tahun 2010. Saat itu terpidana menjabat selaku Kepala Cabang BRI Sungai Penuh. Ia sempat ditahan namun setelah itu bebas, setelah pengadilan menyatakan terpidana terbukti tetapi tidak melakukan tindak pidana," ucap Romy.