Baru Keluar Penjara, Pelaku Curanmor di Pekanbaru Kembali Dibekuk Polisi

Sabtu, 22 September 2018 - 18:07 WIB
Kanit Buser Polresta Pekanbaru Ipda Rachmat Wibowo saat mengekspose naga tato cs, pelaku curanmor dihalaman Mapolresta Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tujuh tahun ternyata bukan waktu yang cukup untuk membuat AS alias Naga Tato merasa jera. Pria 34 tahun ini baru keluar penjara, namun dirinya kembali dibekuk polisi dalam kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pelaku yang dikenal dengan nama Naga tato tetsebut dibekuk bersama dua orang rekannya yakni AP alias Andi Tuyul (29) serta S alias Yoga. 

Sindikat curanmor ini dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis (19/09) setelah kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Rumbai.

"Aksi kawanan ini dilakukan pada malam hari setelah melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah aman, mereka membagi tugas saat akan melaksanakan aksinya," kata Kanit Opsnal Polresta Pekanbaru Ipda Rachmat Wibowo, Ahad (23/9/2018).

Diterangkan Rambo sapaan akrabnya, bahwa dari penangkapan ketiga orang residivis curanmor tersebut, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, 

Lebih jauh, dalam pengakuanya sindikat ini setelah berhasil melakukan aksi kejahatan, biasanya menjual sepeda motor dengan harga yang bervariasi dan dijual keluar kota bahkan lewat online, 

Sementara atas perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Anom Sumantri

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler