Tanpa Pengawasan, MK Berpotensi Lakukan Kejahatan Konstitusi

Jumat, 21 September 2018 - 19:26 WIB
Benny Rhamdani, Anggota MPR RI

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota MPR dari Kelompok DPD RI yang juga Ketua DPP Hanura, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki potensi yang sangat besar untuk melakukan kejahatan dengan wewenang yang dimilikinya, karena para hakim konstitusi itu bukanlah malaikat yang tidak luput dari kekilafan.

"MK itu bukan diisi oleh para malaikat yang setiap putusannya adalah sumber kebenaran. Dia bisa salah, bisa khilaf dan bisa juga orang per orang dan oknum tertentu dipengaruhi oleh atmosfir lain diluar MK, bahkan atmosfir politik," Benny Ramdhan dalam diskusi yang diselenggarakan MPR bertema 'Menakar Kewenangan MK', di Media Center Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Dia mencontohkannya, putusan MK nomor 30-8/PUU/XVI/2018 tentang larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI. "Saya tegas mengatakan sejak batal ada bau-bau politiknya. Ada operasi politik kekuatan luar yang memiliki segala bentuk kejahatan dengan menggunakan institusi MK," tegasnya.

Kejahatan konstitusi yang dilakukan MK tersebut menurut Benny, karena MK tidak ada lembaga yang mengawasinya. 

"Satu-satunya lembaga yang tidak bisa diawasi dan tidak ada alat kontrolnya, yaitu MK. Ini cukup berbahaya sebetulnya, karena dengan tidak memiliki alat kontrol ataupun pengawasan," kata Benny.

Dijelaskan politisi Hanura itu, pada era pemerintahan SBY, pernah membuat perppu terkait MK. Perpu tersebut misalnya mengenai mengatur terkait rekrutmen hakim dan pengawasan oleh KY. Namun Perppu itu dibatalkan sendiri oleh MK. 

Kemudian DPR juga pernah merevisi UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK, namun dibatalkan juga oleh MK. "Jadi seolah-olah MK memiliki ketakutan jika dalam institusinya atau ada institusi lain yang memiliki kewenangan untuk mengontrol MK," jelas Benny.

Dia mengakui bahwa saat ini yang melakukan pengawasan terhadap hakim MK dilakukan Dewan Etik. Namun Benny menilai, pengawasan internal ini menyimpan banyak masalah yang menyebabkan tidak bisa bekerja efektif.

Problem terbesar dewan etik kata Benny, karena dibentuk sendiri oleh MK. Para hakim MK memegang peranan penting dalam proses pengangkatan anggotanya dan proses bekerja dewan etik, bahkan pengaruh para hakim MK sampai pada tahap pembentukan majelis kehormatan yang akan mengadili dugaan pelanggaran etik hakim MK.

"Dengan demikian, secara kelembagaan dan atmosfer bekerja, dewan etik akan menghadapi kendala- kendala yang muncul akibat relasi kuasa antara pimpinan MK dan dewan etik, sanksi ringan berupa teguran lisan bentuk nyata lemahnya sistem dewan etik," jelas dia.

Reporter: Syafril Amir

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler