Sindikat Curanmor di Masjid Dibekuk, Tiga Pelaku Anak di Bawah Umur

Jumat, 21 September 2018 - 17:01 WIB
Polsek Rumbai Pesisir mengekspos lima pelaku sindikat curanmor spesialis rumah ibadah, (21/9/2018).

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Opsnal Mapolsek Rumbai Pesisir sukses membekuk sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis parkiran masjid, Kamis (13/9/2018) lalu. 

Lima orang pelaku yang diamankan yakni  DW (22), AP (23), dan tiga orang anak di bawah umur berinisial AB (17), YM (16), dan RR (16).

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Effendi mengatakan, penangkapan terhadap sindikat pelaku pencurian spesialis parkiran masjid tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Dari laporan masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatlah informasi ada penjualan unit motor dengan harga miring, informasi langsung disidik oleh Tim Opsnal dan berhasil mengamankan dua orang tersangka DW dan AP," kata Kapolsek. 

Dipaparkan Ardinal, dari dua orang tersangka yang diamankan langsung dilakukan pengembangan. Kembali didapatkan tiga pelaku lagi termasuk penadah. 

"Dari dua yang kita amankam dalam pengembanganya, kita kembali mengamankan tiga tersangka yakni AB, YM, dan RR," beber Kompol Ardinal. 

Dari pengakuan sindikat ini, aksi pencurian itu sudah dilakukan sebanyak 15 kali dan semua dilakukan di rumah ibadah di Pekanbaru. 

Tidak hanya itu, hasil kejahatanya tersebut dijual keluar daerah dan dijual melalui online dengan harga berkisar Rp700 hingga 900 ribu. 

"Setelah melakukan aksinya mereka langsung menjual hasil curiannya ke luar daerah bahkan pernah melalui online," terang Kapolsek. 

Barang bukti yang telah diamankan sejauh ini berjumlah sembilan unit sepeda motor dan sisanya masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku lain berinisial DK dan JK.

"Sejauh ini masih kita kembangkan terhadap dua orang sindikat lain dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. Untuk sementara terhadap sindikat ini kita jerat dengan pasal 363 untuk pemetik dan pasal 480 untuk penadah," pungkas Ardinal. 

Para pelaku mengaku, uang hasil penjualan barang digunakan untuk permainan game online di warnet dan belanja kebutuhan sehari-hari. 

Dalam kasus ini Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban aksi kejahatan para pelaku untuk mendatangi Polsek Rumbai Pesisir. 

"Dan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di masjid atau tempat ibadah lainya untuk tetap waspada dan menggunakan kunci ganda," tutup Kompol Ardinal Effendi.


Reporter: Anom Sumantri 
 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler