RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Riau Kepri (BRK), telah menyelesaikan rapat di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/9/2018). Hasilnya, seluruh pemegang saham menolak nama-nama calon direksi dan komisaris hasil seleksi yang dilakukan oleh pihak PT BRK dan Pemprov Riau.
Dengan ditolaknya hasil seleksi tersebut maka, seluruh pemilik saham meminta agar seleksi pemilihan direksi dan komisaris diulang dengan panitia seleski (pansel) yang dibentuk kembali. Di mana paling lambat diselesaikan hingga akhir Oktober 2018.
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, mengatakan, proses pergantian dua direktur dan satu komisaris BRK, sudah dilakukan sesuai dengan UU perseroan dan akte BRK yang dilakukan KRN. Kemudian sudah didapatkan personal yang lulus tes, dan diajukan di RUPS untuk ditetapkan dan guna diajukan ke OJK.
“Berdasarkan PP 54 dan Permendagri 37, diamanatkan untuk melakukan proses rekrutmen itu harus transparan atau open biding, dan itu sudah dilakukan oleh pemegang saham terbesar Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau. Dari proses tersebut, ada pemegang saham berpendapat menurutnya proses pertama dilakukan masih ada yang terabaikan dari proses rekrutmen, begitu juga proses transparan melalui panitia seleksi,” ujar Masperi, Kamis (20/9/2018).
Dijelaskan Masperi, saat digelarnya RUPS LB tersebut, komisaris utama telah menyampaikan ke forum dan pimpinan forum meminta komisaris dan manajemen BRK meninggalkan tempat, dan hanya pemegang saham yang berada di tempat. Ini aturan main di RUPS.
“Jadi kemudian pemegang saham terbesar yakni Gubernur Riau bersama Gubernur Kepri memimpin persidangan, kemudian dilempar kepada seluruh pemegang saham dalam RUPS-LB ini untuk dimintai tanggapannya terhadap proses seleksi yang telah dilakukan itu. Maka diminta oleh pelaksana seleksi terhadap rekrutmen itu apakah disetujui atau tidak dengan alasan tertentu,” jelasnya.
“Dalam persoalan itu mengemuka dua proses seleksi ini ada kelemahan-kelemahan yang disampaikan pemegang saham lainnya. Baik itu dari KRN maupun seleksi melalui Pansel,” tambahnya.
Dengan melalui kelemahan proses rekrutmen itu, kata Masperi, pemegang saham bersepakat untuk menganulir atau membatalkan proses rekrutmen yang sudah dilakukan.
"Itu bukan pendapat seseorang, tapi seluruh pemegang saham menyatakan setuju untuk dibatalkan. Selanjutnya RUPS-LB memberi mandat dan kewenangan sepenuhnya kepada pemegang saham terbesar untuk melakukan selesai ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik UU Perseroan, maupun Permendagri 37 dan PP 54. Itu lah nanti yang akan kita adopsi, sehingga nanti tidak timbul persepsi-persepsi yang lain,” tutupnya.
Sebelumnya Pansel rekrutmen direksi dan konisaris BRK telah berjalan. Dan hasilnya dari 12 nama yang diajukan ke Gubernur Riau tersebut, seluruh pengang saham yang hadir menolak calon direksi yang dihasilkan.
Reporter: Nurmadi