PEKANBARU (HR)-Suhaimi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Festival Seni SMA/MA dan SMK se-Kabupaten Bengkalis. Tak ayal, pidana penjara selama 5 tahun dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (10/3). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrul menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Meski demikian, majelis hakim menyatakan kalau kerugian hanya Rp658.837500.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Masrul.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp658.837500 subsider 1 tahun penjara," lanjutnya.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 4 bulan penjara. Serta dibebankan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar subsider 2 tahun.(dod)