Nama Oesman Sapta Dicoret dari DCT Pemilu 2019

Kamis, 20 September 2018 - 14:25 WIB
Oesman Sapta Odang

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada dua calon anggota DPD yang saat ini masih menjadi pengurus parpol. Karenanya, kedua calon anggota DPD tersebut dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Ilham mengungkapkan keduanya yakni Oesman Sapta Odang (OSO) dan Victor Juventus G May. Oesman Sapta diketahui mendaftar sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat. Sementara itu, Victor maju sebagai calon anggota DPD Provinsi Papua Barat.

"Ada dua orang saja yang menjadi calon anggota DPD tetapi tidak mengundurkan diri dari parpol. Keduanya yakni Victor Juventus G May dari Papua Barat dan Pak Oesman Sapta," ungkap Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Dia melanjutkan, kedua orang ini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Sedianya, surat pengunduran diri ini disampaikan kepada KPU mengingat adanya peraturan yang mengharuskan para pengurus parpol mundur dari jabatannya jika akan mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"Untuk calon anggota DPD yang belum menyerahkan (surat pengunduran diri) dari parpol dan melaporkan pengunduran dirinya,sampai saat ini tetap kita coret," tegas Ilham.

Sebagaimana diketahui, Oesman Sapta saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Sementara itu, Victor juga dikabarkan masih menjadi pengurus parpol.

Sebagaimana diketahui, pada 23 Juli lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 128 huruf I UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketua MK, Anwar Usman, dalam putusannya menyatakan mengabulkan permohonan uji materi atas nama Muhammad Hafidz itu secara keseluruhan.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menurut MK, pasal 182 huruf I tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Pasal itu menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain'.

Adapun pekerjaan lain yang dimaksud yakni tidak melakukan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang atau hak sebagai anggota DPD.

Hakim MK, I Gde Dewa Palguna, dalam pertimbangan putusannya menyebutkan bahwa frasa 'pekerjaan lain' harus mencakup makna pengurus parpol. "Maka, Mahkamah penting untuk menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," tegasnya. 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler