RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus berupaya melakukan pemulihan aset dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BRK Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul). Salah satunya, dengan menelusuri aset lahan yang menjadi agunan kredit.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, upaya pemulihan aset guna menyelamatkan terjadinya kerugian keuangan negara, merupakan hal penting dalam suatu penanganan tindak pidana korupsi.
Adapun upaya yang telah dilakukan penyidik, dengan melakukan klasifikasi terhadap Dadang Wahyudi. Kepala Capem BRK Dalu-dalu itu diperiksa pada Senin (17/9) kemarin.
"Pemeriksaan itu (terhadap Dadang,red) untuk diklarifikasi terkait agunan berupa tanah. Ini untuk kepentingan pemulihan aset," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Rabu (19/9).
Dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.
Terkait pemeriksaan Dadang kali ini, merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, Dadang pernah juga dipanggil untuk dimintaiketerangan. "Pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara ini," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Dari informasi yang dihimpun, saksi dari pihak BRK yang telah diperiksa di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinal Amir, dan Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.
Sementara terkait total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu, dibutuhkan suatu audit. Permintaan audit PKN ini juga telah disampaikan kepada auditor yg ditunjuk.
Reporter: Dodi Ferdian