RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi evaluasi pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau 2018 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, dalam rangka pengawasan Pemilu 2019, Selasa (18/9/2018).
Sebanyak 66 Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dan Kepala Sekretariat menjadi peserta dalam pertemuan ini. Acara diselenggarakan di Hotel Mutiara Merdeka, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Rakor dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan pukul 09.00 WIB.
Dalam sambutannya, Rusidi Rusdan menyampaikan pesan agar setiap anggota Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pengawasannya dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran di setiap tahapan perlehatan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang sudah berlangsung saat ini.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dibawakan oleh para Ketua dan Anggota Bawaslu Riau serta kepala sekretariat sebagai narasumber.
Pada sesi materi sengketa pemilu, Rusidi menjelaskan, arti dan definisi Sengketa Proses Pemilu. Tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah memastikan tindakan, prosedur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplain bagi pihak yang haknya dilanggar.
Sengketa pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018.
Tahapan penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi 5 tahapan yaitu penerimaan permohonan, verifikasi formil dan materil, mediasi antara pemohon dan termohon, ajudikasi (Persidangan), dan sidang putusan.