Satpol PP Kampar Ingatkan Pemilik Tower Urus Izin Sesuai Prosedur

Selasa, 18 September 2018 - 18:36 WIB
Tower yang disegel Satpol PP Kampar.

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar mengingatkan agar pemilik usaha yang berinvestasi di Kabupaten Kampar untuk mengurus izin usaha sesuai dengan imbauan Bupati Kampar agar usahanya tidak melanggar aturan Perda.

"Sesuai dengan imbauan Bupati Kampar kepada siapa pun yang berinvestasi di Kampar agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Elfauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/9/2018).

Hal ini terkait masih banyaknya usaha terutama di bidang menara telekomunikasi yang tidak mengantongi izin sesuai aturan. Elfauzan memaparkan, tower yang tidak memiliki izin melanggar Perda Kabupaten Kampar No 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup.

"Juga melanggar Perda Kabupaten Kampar nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 tahun 2014 Jo nomor 27 tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan nonperizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Kampar," beber Fauzan.

Ia menjelaskan, sebelumnya Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda)/Tim Yustisi Satpol PP Kampar melakukan penghentian sementara pembangunan tower menara telekomunikasi milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlikasi di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Rabu (5/9/2018).

"Pemasangan garis Satpol PP dan segel pada tower menara milik  PT IBS ini karena diduga kuat tidak memiliki izin, dan kita sudah melayangkan surat peringatan kedua pada tanggal 6 September lalu dan kita beri waktu tujuh hari untuk mereka mengurus izin ke Dinas terkait," beber Fauzan.

Ditambahkan Fauzan, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pemilik untuk menyelesaikan perizinannya. Untuk itu, Satpol PP Kampar akan melayangkan surat teguran selanjutnya dan diberi tenggang waktu 3 hari kerja.

"Sekiranya tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan pembongkaran," tegas Fauzan.


Reporter: Ari Amrizal

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler