RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan menegaskan, penyewaan atau penjualan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui situs online di Singapura merupakan perbuatan sangat tidak etis, tidak bermoral dan tidak beradab.
"Mau dari negara manapun, ketika sebuah toko online shop mempertontonkan penjualan atau penyewaan manusia itu sangatlah tidak benar, tidak layak dan sangatlah tidak bermoral dan tidak beradabm" tegas Dede Yusuf dalam diskusi bertema "Kasus Penjualan TKI di Singapura : Bagaimana Nasib UU TKI ?" di Media Center DPR, Selasa (18/9/2018).
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi masalah ketenagakerjaan, pihaknya mencoba menelusuri bahwa hal tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan online shop yang sampai sekarang masih di kejar.
"Kayaknya tidak melalui jalur formal atau prosedural. Jadi kita mengatakan bahwa saudara-saudara kita yang dipampang di sana ini adalah saudara-saudara kita yang tidak terdaftar melalui perusahaan penyalur yang disetujui oleh negara, karena setiap hubungan antar negara itu harus ada G to G nya, baik dengan pemerintah dalam konteks ini di Singapura maupun dengan Indonesia," jelas Dede.
"Saya sudah membaca statement kepala BNP2TKI, statement menteri luar negeri yang sudah melakukan teguran kepada Kementerian Luar Negeri juga yang ada di sana, lalu kemudian BNP2TKI juga terasa sudah melakukan teguran," ulasnya.
Hal yang menjadi catatan bagi Dede bahwa di negara-negara maju seperti Singapura masih memandang yang disebut sebagai diskriminasi karena kalau mereka mengatakan bahwa Singapura adalah negara yang sudah maju, negara yang sudah memiliki derajat yang katanya lebih baik di wilayah Asia Tenggara, mestinya tak ada lagi konsep diskriminasi manusia seperti itu.
"Singapura sebagai negara tetangga harus menghormati kedaulatan bangsa Indonesia terhadap warga negaranya. Karena ketika kita berbicara pekerja migran, seluruh dunia memiliki pekerja migran, termasuk di Indonesia pun ada pekerja migran. Bukan hanya pekerja migran dari negara Amerika, Korea, Jepang, China, Singapura pun juga hari bekerja disini," tegas Dede.
Hal serupa kata politisi Demokrat itu, bisa dilakukan di Indonesia dengan memampangkan pekerja Singapura di toko-toko online yang ada di Indonesia. Tapi tidak mungkin dilakukan. Karena itu katanya, Komisi IX mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan satu teguran yang keras kepada pemerintah Singapura.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memberi teguran keras kepada pemerintah Singapura agar menuntut perusahaan yang melakukan penyaluran tersebut dan tentu saja Carousell sebagai toko online harus kena teguran keras dan diberikan sanksi," tegas Dede.
Sedangkan Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro mengatakan bahwa dari aturan yang ada di negara tetangga tersebut, memang tidak etis dari segala macam bisnis. "Dari aturan memang tidak etis. Diaturan online di Singapura, hal tersebut itu memang tidak layak dan tidak etis dari segala macam bisnis. Boleh melakukan disana hanya dengan menyebutkan jabatan dan kompetensinya, tetapi tidak pernah menentukan, apalagi mencantumkan wajah orang, nama pun tidak bisa. Ini berat konsekuensinya, karena disana akan bisa dicabut dan ada satu denda sebesar Rp80.000 US Singapura," jelas Anjar.
Aktivis Migran Care Siti Badriah yang juga pembicara dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa kasus penjualan TKI melalui online di bukanlah hal pertama terjadi karena sebelumnya juga pernah terjadi.
"Saya kira bukan kasus yang pertama kali, dulu juga pernah ada yang seperti ini. Bahkan pernah ada yang melihat iklan ini waktu itu anggota DPR, kalau tidak salah namanya Ibu Eva di Singapura, tapi tahunnya saya lupa," jelas Badriah.
Diungkapkan Badriah, penyewaan TKI itu tidak saja melalui toko online, tapi juga dipajang di mal. "Penah juga di Mal itu di pajang, jadi majikan nanti akan memilih, bekerja mana yang akan diambil begitu. Sebenarnya praktek seperti ini dari dahulu memang ada," ungkap Siti Badriah.
Reporter: Syafril Amir