RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Rabu (19/9) esok. Dari jumlah formasi jabatan itu sebanyak 51.271 formasi untuk instansi pusat, dan 186.744 formasi untuk instansi daerah.
Agar bisa mendaftar, para peminat harus terlebih dulu membuat akun di portal https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS telah menyatakan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional https://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.
"Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," kata Bima Haria seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (18/9).
Setelah mengisi NIK, KK, atau NIK Kepala Keluarga, peminat selanjutnya bisa login ke https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan. Setelah itu peminat harus mengunggah mengunggah foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pelamar juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati; dan kemudian menyimpan data yang sudah dicek di Resume dan diklik Kirim.
"Sebelum di Kirim, pelamar dianjurkan untuk mencek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data tidak bisa diubah lagi," demikian penjelasan laman Setkab.
Selanjutnya, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, pelamar bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan.
Syarat Dasar CPNS
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan mengatakan semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS selama memenuhi sembilan persyaratan dasar.
Sembilan syarat dasar itu adalah; 1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta; 4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D)," ujar Ridwan.
Pelaksana Seleksi Nasional CPNS mengantisipasi kemungkinan jumlah peserta seleksi mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta. Adapun lokasi tes CPNS akan dilaksanakan di 176 titik lokasi.
Lokasi-lokasi itu antara lain Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, yang akan dibuka Rabu (19/9) mendatang, harus memenuhi 9 (sembilan) syarat dasar.