Pengunggah Hoax di Media Sosial Ditangkap Polisi

Senin, 17 September 2018 - 21:59 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memperlihatkan foto tersangka penyebar berita bohong ketika mengelar jumpa pers di Novotel Bukittinggi, Senin (17/9).

RIAUMANDIRI.CO, BUKITTINGGI - Sebanyak 4 orang pengunggah berita bohong atau hoax di media sosial ditangkap Mabes Polri di empat lokasi berbeda.

Kepala Divisi (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Mabes Polri mendapat informasi tentang unggahan video berita bohong di akun Facebook dengan judul "Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung Tagar #turunkan Jokowi mohon diviralkan karena media TV dikuasai petahana".

Menurut Setyo, video yang diunggah tersangka adalah simulasi pengamanan Gedung MK menjelang Pemilu 2019 yang dilaksanakan, Jumat (14/9/2018) lalu.

"Setelah kegiatan simulasi itu selesai, beredar video berkonten demo rusuh di media sosial dan berbagai grup aplikasi WhatsApp. Video itu kami pastikan hoax. Kegiatan simulasi itu digoreng di media sosial seakan akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden," kata Setyo ketika mengelar jumpa pers di Novotel Bukittinggi, Senin (17/9).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi tidak ada unjuk rasa di depan MK, kejadian sebenarnya adalah simulasi pelaksanaan Ops Mantap Brata. Simulasi itu dilaksanakan Polri dalam persiapan untuk menghadapi Pemilu 2019.

"Video tersebut oleh tersangka dirubah judulnya, seakan akan kejadian itu benar benar terjadi," jelasnya.

Akibat unggahan itu, Mabes Polri menangkap 4 orang pengunggah diantaranya, GG inisial, ia ditangkap di Bandung Sabtu 15 September karena mengunggah berita bohong mahasiswa demo di gedung MK yang diperoleh tersangka dari WAG BISNILLAH (Relawan Prabowo) tanpa mengkonfirmasi berita itu kemudian diposting di akun milik tersangka.

"Konten ini telah dikomentari 312 kali dan 5.400 kali dibagikan dengan jumlah pertemanan akun tersangka 2.138 akun," kata jenderal bintang dua.

Di hari yang sama, Mabes Polri juga mengamankan SA inisial di Jakarta, karena menyebar berita bohong unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK dengan caption Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung Tagar #turunkanjokowi mohon diviralkan karena media TV dikuasai petahana. 

"Konten ini telah dikomentari sebanyak 5.200 kali dan dibagikan sebanyak 98 ribu," tambahnya.

Selanjutnya, Minggu tanggal 16 September Mabes Polri menangkap tersangka lain di Cianjur (Jawa Barat) berinisial MY. Ia mengunggah berita bohong melalui akun FB DOI dengan judul Boikot Metro TV karena pembodohan publik dengan jumlah member grup 115 ribu.

Kemudian tambahnya, Minggu tanggal 16 Septembet Mabes Polri juga melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial N di Samarinda. Ia juga mengunggah berita bohong unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK melalui akun FB Nugra Ze. 

"Video tersebut diperoleh tersangka dari WAG KA KAMMI, tanpa mengetahui kejadian sebenarnya tersangka langsung memposting ke FB milik tersangka. Akun tersangka memiliki 1,557 teman dan konten ini telah dikomentari 97 kali dan 30 ribu kali dibagikan," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ia menghimbau, masyarakat agar dapat menyebarkan berita, narasi ataupun deklarasi positif terkait Pemilu 2019 yang aman, damai demi menghindari konflik horizontal.(h/ril)
 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler