RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang oknum polisi di Rokan Hilir (Rohil), inisial BFS, diduga melakukan tindak pidana perzinahan terhadap seorang wanita berinisial AP (20). Meski suami AP belum membuat laporan, namun BFS tetap dilakukan tindakan disiplin.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Sabtu (15/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, BFS yang merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir, mendatangi sebuah kafe di simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Kemudian, Brigadir BFS menyuruh pemilik kafe menutup warung tersebut dan mematikan musik.
Brigadir BFS juga memaksa untuk mengantar pulang AP bersama seorang anaknya yang masih berusia 1 bulan. AP sendiri diketahui merupakan menantu dari pemilik kafe
Karena takut, AP bersedia diantar pulang ke rumahnya di kilomenter 5 Bahtera Makmur. Di rumah itu lah, AP kemudian dipaksa melayani BFS untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Saat itu, Brigadir BFS menunjukkan sebuah senjata api (senpi) guna meyakinkan bahwa dirinya adalah seorang polisi. Setelah puas menyalurkan birahinya, Brigadir BFS pulang dengan alasan hendak melakukan razia.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pemilik kafe kemudian menghubungi pihak Polsek Bagan Sinembah, dan menyampaikan kalau ada seorang oknum polisi yang marah-marah dan menutup kafe, serta membawa menantunya. Atas laporan itu, pihak polsek mencoba menghubungi telepon seluler Brigadir BFS, akan tetapi ponselnya mati.
Tidak puas, pihak Polsek Bagan Sinembah kemudian mengajak pemilik kafe untuk mendatangi tempat tinggal AP, namun juga tidak menemukan Brigadir BFS.
Saat ditanya, AP mulanya mengaku tidak terjadi apa-apa pada dirinya. Namun setelah dilakukan pengecekan di kamar, ditemukan bukti kuat perbuatan BFS. Setelah ditanya kembali, baru lah AP mengaku kalau dirinya dipaksa berhubungan badan oleh Brigadir BFS.
Atas kejadian itu, pihak Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan pencarian, dan berhasil menemukan Brigadir BFS. Saat ini, Brigadir BFS sudah diamankan di ruangan tahanan Mapolsek Bagan Sinembah, markas kepolisian tempat dirinya bertugas.
Dikonfirmasi, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanyo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu merupakan tindak pidana perzinahan dimana suami AP lah yang menjadi korban.
Sejauh ini, kata Sigit, suami AP belum membuat laporan ke Mapolsek Bagan Sinembah. "Belum bisa (ditindak secara pidana), karena tidak ada pelapor," ungkap Sigit saat dihubungi Riaumandiri.co melalui sambungnya telepon, Minggu (16/9) sore.
Dikatakan Sigit, enggannya suami AP membuat laporan karena antara dirinya dengan Brigadir BFS masih ada hubungan kekeluargaan. "Cuma terhadap korban (suami AP, red) masih ada hubungan marga (dengan BFS). Itu dia gak mau lapor. Karena kalau perzinahan, pelapornya suami atau istri," lanjut Sigit.
Meski belum bisa ditindak secara pidana, AKBP Sigit berjanji akan menindak Brigadir BFS dengan tindakan disiplin. "Terhadap polisinya tetap ditindak disiplin. Itu harus tetap ditegakkan," tegas Kapolres Rohil AKBP Sigit.
Reporter: Dodi Ferdian