RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran Pemilu di Jalan Adisucipto, Pekanbaru, Jumat (14/9/2018).
Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dengan menghadirkan Pelapor dan Terlapor. Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor), merupakan salah seorang bakal calon Anggota DPD daerah pemilihan Riau merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU.
Pada tanggal 7 September 2018, pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau ke Bawaslu Provinsi Riau.
KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun. Dasar putusan TMS yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau kepada dia, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun 5 Bulan.
Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang dengan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan, membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.
Dalam kasus ini, majelis memutuskan laporan pelanggaran admisitrasi Pemilu diterima dan akan ditindak lanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada Senin, 17 September 2018, bertempat di ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru.