Polda Riau Diminta Ambil Alih Penanganan Korupsi dari Kejari Rohul

Kamis, 13 September 2018 - 17:43 WIB
Massa Genri melakukan unjuk rasa di Mapolda Riau, Kamis (13/9/2018).

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau diminta untuk mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dinilai mempetieskan perkara yang pernah dilaporkan ke sana.

Permintaan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Anak Negeri Riau (Ganri), kala melakukan unjukrasa di Mapolda Riau, Kamis (13/9/2018) siang. Dalam aksi itu, pendemo juga membawa sebuah boneka pocong, sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini. 

Dikatakan Muttaqin Nasri selaku koordinator, pihaknya melaporkan sejumlah dugaan korupsi ini ke Kejari Rohul. Namun, menurut mereka, laporan tidak ditindaklanjuti.

"Tahun 2016 sudah kita laporkan hal ini ke Kejari (Rohul). Sampai sekarang, sudah 2018, tidak ada tindak lanjutnya," kata Mutaqqin dalam orasinya.

Untuk itu, pendemo berharap agar Polda Riau, dapat mengusut dugaan korupsi tersebut. Ada dua dugaan korupsi yang mereka minta usut. Pertama soal dana desa, kedua dana pengadaan sapi.

"Kami meminta kepada Polda Riau mengusut terkait adanya dugaan surat perjanjian dan pernyataan tentang peminjaman dana desa tahun 2016," lanjut Muttaqin.

Perjanjian peminjaman dana desa ini, antara kepala desa dengan Zulyadaini selaku Ketua Masjid Islamic Center Rohul. Peminjaman uang dana desa itu, dengan alasan untuk kepentingan masjid terbesar di Rohul tersebut. "Peminjaman itu disetujui oleh Kepala Bappeda Rohul, Nipzar," terangnya.

Menurut mereka, hal itu jelas penyimpangannya. Dana desa digunakan untuk kepentingan masjid. "Tapi kenapa dana desa yang digunakan? Sebanyak itu APBD Rohul, APBD provinsi," sesal dia.

Dia mendesak Polda, agar melakukan proses hukum terhadap peminjaman dana desa tersebut. Sebab, ini sudah menyalahi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

"Dalam aturan itu, dana dari kas desa tidak boleh dipinjamkan atau digunakan untuk keperiluan pribadi atau golongan. Di mana dalam surat yang kami terima, adanya peminjaman oleh Zulyadaini dari sejumlah kepala desa untuk kepentingan Masjid Agung Islamic Center," katanya.

Pihaknya kata Muttaqin Nasri, juga menduga bahwa peminjaman tersebut tidak diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rohul. Begitu juga dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang tidak mengetahui peminjaman itu. Seharusnya dana desa itu diketahui ke mana peruntukannya.

"Kita minta agar Polda Riau memeriksa kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini, untuk diproses secara hukum," lanjutnya.

Kemudian, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sapi di Rohul. Di mana, sapi yang anggarannya sudah dialokasikan, namun realiasinanya tidak terlihat. Kalaupun ada, sapi itu tidak diterima oleh orang yang tepat.

"Selama ini, kami tidak mengetahui di mana sapi tersebut. Sapi-sapi ini hanya untuk orang yang berkepentingan," kata dia.

Dalam hal ini, sebutnya, ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab. Yakni tiga pejabat yang ada di Dinas Peternakan Rohul. Antara lain, Marjoko, Muncar, dan Yusuf. "Ini terkait pengadaan sapi di Rohul tahun 2014 dengan anggaran Rp6,09 miliar," jelasnya.

Massa Genri juga meminta agar Polda Riau mengusut atas dugaan korupsi ini. "Ini bantuan ternak yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, dan APBD Rohul. Tapi realisasinya tidak jelas. Negara sudah dirugikan miliaran rupiah," imbuhnya.

Jika tuntutan yang mereka sampaikan tidak ditindaklanjuti oleh Polda Riau, maka mereka mengancam untuk melakukan aksi unjuk rasa lagi. "Saya janji hari ini, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, kami atas nama gerakan ini, akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi," ancam Muttaqin Nasri.

Aksi yang mereka lakukan, disambut oleh salah seorang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Pangucap. Pihaknya berjanji untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Apalagi, laporan itu dilengkapi dengan data-data pendukung.

"Kantor kita ada di Jalan Gajah Mada (Pekanbaru). Kalau ada penyampaian dokumen, bisa langsung ke sana. Itu akan sangat membantu (penyelidikan)," tanggapnya.

Di samping itu, pihak Polda Riau juga akan berkoordinasi dengan Kejari Rohul. Sebab sebelumnya, kasus ini juga telah dilaporkan ke Kejari Rohul. "Kita akan koordinasi dengan Kejari Rohul. Karena sudah ada MoU antara Polri, Kejagung, KPK dalam penanganan korupsi," pungkas Kompol Pangucap.

Usai mendapat penjelasan pihak kepolisian, massa kemudian membubarkan diri secara tertib. Aksi ini pun dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.


Reporter: Dodi Ferdian
 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler