RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar mengatakan Badan Reserse Krimial (Bareskrim) Polri seharusnya memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Dia pun membeberkan dua alasan penyidik harus memeriksa Hendropriyono. Pertama, nama Hendropriyono muncul dalam laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. Kedua, Hendropriyono telah mengakui sebagai pemimpin BIN saat peristiwa pembunuhan Munir terjadi dan menyatakan siap bertanggung jawab.
"Ya (Hendropriyono seharusnya diperiksa). Dia sudah mengaku memang pimpinan BIN waktu itu. Dia siap bertanggung jawab, jadi menunggu apalagi, menunggu kabareskrim mau kerja enggak," kata Haris saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (12/9/2018).
Haris menambahkan Bareskrim juga harus memeriksa pihak Angkasa Pura yang bertanggung jawab atas matinya kamera pengintai (CCTV) di sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Haris, hal tersebut juga terungkap di dalam laporan TPF kasus Munir.
"Saya pikir dua hal itu saja di depan mata yang tak pernah diperiksa. Sejauh yang saya tahu laporan TPF," tuturnya.
Menurutnya, langkah pemeriksaan terhadap Hendropriyono dan pihak Angkasa Pura dapat dilakukan oleh penyidik Bareskrim karena telah muncul dalam laporan TPF kasus Munir.
Haris menjelaskan laporan TPF kasus Munir bisa dijadikan hasil penyelidikan yang dapat dikembangkan ke proses penyidikan, tanpa perlu mencari novum atau bukti baru.
"Dari zaman dulu, TPF itu semacam hasil penyelidikan bisa dikembangkan ke penyidikan," ujar dia.
Munir tewas setelah diracun dalam penerbangan menuju Kota Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004. Terkait kasus pembunuhan Munir, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto menyatakan penyidik tidak pernah menutup kasus tersebut.
Menurutnya, penyidikan kasus pembunuhan Munir akan dilakukan kembali oleh penyidik bila menemukan bukti baru seputar kasus tersebut.
"Kalau ditanya kapan dibuka, saya tegaskan kami tidak pernah menutup kasus ini (pembunuhan Munir). Kalau ada bukti atau fakta hukum baru, makan akan dimulai lagi," kata Arief kepada wartawan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (6/9).
Dia menerangkan penyidik telah menerbitkan sebanyak empat berkas perkara untuk empat orang tersangka dalam penyidikan kasus pembunuhan Munir, sejak 2004.
Menurut Arief, seluruh tersangka dalam kasus ini telah menjalani hukuman, termasuk mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Prijanto yang sudah dinyatakan bebas murni sejak pekan lalu.