RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN. Dia akan diperiksa untuk proses penyidikan dua tersangka sekaligus yakni, Eni Maulani Saragih (EMS) dan Idrus Marham (IM).
Bos Blackgold Natural Johannes Kotjo Segera Disidang Terkait Kasus PLTU Riau-1
Tak hanya Nicke, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan. Pemanggilan kedua saksi tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah mangkir dari pemeriksaan sebelumnya.
"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk terangka EMS dan IM yaitu, Nicke Widyawati dan Samin Tan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dinukil Okezone, Kamis (13/9/2018).
Menurut Febri, pihaknya membutuhkan keterangan dari keduanya untuk proses penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang sedang berjalan. "Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.