RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - TP4D Kejati Riau akan melakukan pemutusan pengawalan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan yang diprogramkan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2018 ini. Hal itu merupakan dampak dari rencana rasionalisasi anggaran pada APBD Provinsi Riau 2018.
Pemutusan pengawalan itu dilakukan terhadap kegiatan pembangunan yang belum dikerjakan, dan berdasarkan permintaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, sebelumnya ada beberapa OPD. Pemprov Riau yang meminta pengawalan kegiatan pembangunan kepada TP4D Kejati Riau pada tahun 2018 ini. Mengingat adanya wacana rasionalisasi anggaran, sejumlah kegiatan pembangunan pun terancam gagal dilaksanakan.
"Kita ini (TP4D) kan sifatnya mengawal proses pembangunan. Sementara anggaran (pembangunan) itu, mereka (Pemprov Riau). Kita tidak bisa mencampuri. Jika tidak dilaksanakan dan dilaporkan ke kita, akan kita putus," ungkap Muspidauan, Rabu (12/9/2018).
Sejauh ini, kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, sudah ada OPD yang mengajukan surat pemutusan permintaan pengawalan dari TP4D. Atas permintaan itu, lanjutnya, telah direspon dengan melakukan pemutusan.
"Ada yang sudah diputuskan berdasarkan permintaan OPD bersangkutan. Itu untuk kegiatan yang belum dilaksanakan," kata Muspidauan.
"Untuk kegiatan yang sedang berlangsung (berjalan pembangunannya,red), belum ada (permintaan pemutusan pengawalan)," sambungnya.
Tidak hanya melalui surat, beberapa OPD sebutnya, secara lisan juga telah menyampaikan hal yang sama. "Saat ini kita tunggu surat resminya," tegasnya.
TP4 atau Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan dibentuk Kejaksaan untuk mendampingi, pengawalan kepada kepala pemerintahan di setiap tingkatan yang akan melaksanakan program pembangunan. Di Pusat, tim ini bernama TP4P, sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bernama TP4D.
"Terbentuknya TP4D ini berdasarkan instruksi pimpinan. Adanya TP4D ini, untuk memberikan rasa aman agar bisa melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga program pembangunan tepat waktu dan tepat guna," terang Muspidauan.
Di Provinsi Riau sendiri, TP4D melakukan pengawalan terhadap kegiatan sejumlah OPD dan satuan kerja (satker). Sejauh ini, masih ada instansi pemerintah di Riau yang belum memanfaatkan keberadaan TP4D.
"Kalau balai, ada sekitar 50 persen yang mengajukan permohonan pengawalan. Sementara untuk dinas, masih sangat minim. Untuk itu, kita mengimbau agar yang instansi pemerintah yang melaksanakan program pembangunan, untuk memanfaatkan TP4D," pungkasnya.
Reporter: Dodi Ferdian