RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis hakim menyatakan Abdul Hakim bersalah melakukan korupsi dana proyek Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Untuk itu, Direktur PT Dimensi Tata Desantara ini divonis 5,5 tahun penjara.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/9/2018). Sidang beragenda pembacaan putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, dengan hakim anggota masing-masing Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Yakni, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider kurungan empat bulan," kata Hakim Ketua Toni Irfan.
Selain itu, Abdul Hakim juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,136 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti hukuman kurungan selama satu tahun," tegas Toni.
Atas putusan itu, Abdul hakim yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tindakan sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Pikir-pikir," kata Endah Purwaningsih dan Wirawan Prabowo selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Hakim dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dulituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,136 miliar atau subsider 1 tahun.
Sebelum disidang, Abdul Hakim sempat jadi buronan kejaksaan. Enam bulan diburu, dia akhirnya diringkus di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, ia sedang berjualan kopi.
Abdul Hakim merupakan kontraktor proyek Simkudes yang dianggarkan pada tahun 2015 lalu di BPMPD Kabupaten Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak. Dia sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan 3 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU. Abdul Razak tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena kerugian itu ditanggung oleh Abdul Hakim.
Reporter: Dodi Ferdian